‎CEO Cilegon United Diperiksa KPK, Dalami Modus Suap Lewat Dana CSR

Dprd ied

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO Cilegon United, Yudhi Apriyanto‎. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yudhi untuk mendalami modus dugaan suap yang disamarkan dalam bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) Cilegon United Football Club.

“Materi pemeriksaan hari ini terkait dengan penggunaan sarana perbankan dalam penerimaan CSR yang terkait dalam kasus ini,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).

‎Diketahui sebelumnya, terdapat modus baru yang digunakan PT KIEC dan PT‎ Brantas Abipraya untuk menyuap Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi dalam memuluskan perizinan pembangunan Mall Transmart.

Dalam hal ini, kedua perusahaan tersebut dan Tubagus Iman‎ menyepakati untuk menyamarkan uang suap terkait dugaan pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart menjadi dana CSR Cilegon United Football Club.

dprd tangsel

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart di daerah Cilegon, Banten.

Keenam tersangka ters‎ebut, yakni Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti; Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.‎

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Red)

Sumber: Okezone.com

Golkat ied