Tenaga Kesehatan di Cilegon Belum Dapat Dana Insentif Covid-19 dari Pemerintah

CILEGON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon masih memproses dana insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang dijanjikan Menteri Kesehatan (Menkes). Dimana intensif tersebut, hingga saat ini belum turun ke Cilegon.

Sebelumnya, Redaksi Fakta Banten menerima adanya informasi Nakes yang mengeluhkan beberapa bulan ini belum menerima insentif penanganan Covid-19. Dinkes Kota Cilegon menjelaskan, hal ini diakibatkan adanya perubahan sistem menjadi alokasi dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan.

“Anggaran insentif itu dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN). Bukan dari APBD Cilegon,” kata Plt Kepala Dinkes Cilegon Dana Sujaksani, Rabu (21/10/2020).

Saat ini, Dinkes Kota Cilegon masih memverifikasi kelengkapan berkas, karena Pemda tak serta merta bisa mencairkan begitu saja. Karena harus membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) terlebih dahulu.

Kartini dprd serang

“Masih verifikasi kelengkapan berkasnya. Sedang kita usahakan karena APBN itu harus benar-benar lengkap berkasnya,” jelas Dana.

Nantinya, anggaran insentif untuk Nakes akan masuk ke dalam DAK tambahan, pada anggaran perubahan. Dimana, hal ini terhitung sejak April 2020.

“Ya itu masuk DAK tambahan di anggaran perubahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon Dr. Meisuri menyerahkan perihal tersebut pada Dinkes Kota Cilegon. Sebab RSUD lebih mengutamakan pelayanan, baik ke pasien Covid-19, maupun pasien non covid.

“Dan RSUD juga bukan menjadi RS rujukan khusus Covid-19 yang di-SK kan oleh Kemenkes,” pungkasnya, saat dihubungi via pesan singkat. (*/A.Laksono)

Polda