11 ASN Cilegon Bakal Dirumahkan Gara-gara Tak Ikuti Apel Pasca Libur Lebaran

CILEGON – Walikota Cilegon Edi Ariadi akan memberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) dan merekomendasikan merumahkan selama tiga hari kepada 11 orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang membolos saat apel hari pertama pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

“Ya, Pemkot Cilegon akan memberikan sanksi kepada 11 ASN yang tidak ikut apel pasca libur lebaran. Adapun sanksi yang dijatuhkan Pemkot Cilegon berupa pemotongan Tunjangan 15 persen dari gaji yang diterima dan juga rekomendasi peristirahatan selama 3 hari sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Walikota Cilegon Edi Ariadi, saat ditemui awak media di kantor Walikota, Rabu, (12/6/2019) sore.

Namun Walikota Cilegon tidak menyebutkan nama kesebelas PNS yang membolos tersebut, dia mengaku data para PNS tersebut telah dicatat oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon.

“Datanya sudah ada di BKPP nanti kita mintalah,” katanya.

Edi juga menegaskan sepakat dengan sanksi terhadap para PNS yang membolos pada hari pertama kerja tersebut, “Kita sangat sepakat dengan sanksi tersebut, ini juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja mereka juga,” tukasnya.

Diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan akan memberi hukuman skors bagi para aparatur sipil negara ( ASN) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019.

Tjahjo juga menyampaikan pihaknya bakal memberi teguran tertulis dan merumahkan para ASN yang bolos selama tiga hari. Selain itu, Tjahjo menegaskan aturan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga tetap berlaku bagi ASN yang membolos. (*/Red)

Honda