Akankah Kepala Daerah di Banten Kedepan Didominasi oleh Wanita?

Dprd ied

*) Oleh: Sang Revolusioner (Ilung)

BANTEN yang beberapa tahun lalu masih dipimpin oleh wanita yakni Ratu Atut Chosiyah, sejak dirinya terjerat kasus korupsi dan terpaksa harus mau mendekam di jeruji besi, serta hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten yang diselenggarakan pada 15 Februari lalu pemenangnya Laki-laki (Wahidin Halim), karena semua kandidatnya memang laki-laki.

Namun bagaimana dengan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten ini?

Diketahui dari 8 Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Banten hingaa saat ini, empat diantaranya sudah dipimpin oleh kaum wanita. Seperti Ratu Tatu Chasanah di Kabupaten Serang, Airin Rachmi Diyani di Kota Tangerang Selatan, Iti Octavia Jayabaya di Kabupaten Lebak, Irna Narulita di Kabupaten Pandeglang.

Dengan posisi imbang (50%-50%) ini saja tentunya sudah melebihi kuota 30% yang diterapkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg), walaupun dalam praktiknya dalam Pileg jarang sekali hasilnya memenuhi kuota 30% tersebut. Dan fenomena inipun terus mengalir begitu saja dalam sekian periode Pileg tanpa adanya kajian serius untuk mengevalusainya. Begitupun kajian pada fenomena anomali dari Pileg tersebut, yakni di dalam Pilkada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Baca Juga : Ini Jumlah KTP Dukungan untuk Calon Perseorangan pada Pilkada 2018 di Banten

Potensi Wanita Mendominasi Kepala Daerah

Dan tentunya kedepan yakni pada penyelenggaraan Pilkada 2018 nanti di 3 Kabupaten/Kota (Lebak, Kota Serang dan Kota Tangerang), ada potensi Kepala Daerah dari kalangan wanita di Banten bisa bertambah. Iti sebagai petahana di Lebak konon sudah jauh hari mengungkapkan urug njabat maju kembali. Selain itu, di Kota Serang petahana Laki-laki (Tb Haerul Jaman) yang sudah 2 periode menjabat (tidak boleh maju Pilkada), justru kubu petahana ini sudah mendeklarasikan wanita mem-plot Istrinya Vera Nurlaila Jaman maju ke panggung Pilkada 2018.

Keduanya sebagai kubu petahana, tentunya secara probabilitas lebih berpeluang sebagai pemenang, hal ini bisa dilihat dari catatan statistik banyaknya Kepala Daerah yang bisa menjabat 2 periode di Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Bila keduanya sukses di Pilkada 2018, tentunya akan menjadi 5 Kepala Daerah Wanita yang menjabat orang nomor satu di 8 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.

Belum cukup disitu, potensi bertambahnya Kepala Daerah Wanita juga ada pada Pilkada serentak 2020 mendatang. Meski durasinya masih lumayan jauh, namun konstelasi politik di Kota Cilegon sudah mulai ramai dengan munculnya beberapa nama bakal calon dengan manuver-manuvernya. Potensi Kota Industri akan dipimpin oleh wanita, inipun sudah santer terdengar, kubu petahana (Tb Iman Ariyadi) yang sudah dua periode menjabat, konon sudah menggadang-gadang tetehnya (kakak wanita) Ratu Ati Marliati, yang akan maju dari kubu petahana.

Tujuan Pilkada Langsung

Pemilihan Kepala Daerah yang diharapkan akan membawa banyak manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan pemerintahan daerah, dan kinerja lembaga-lembaga politik yang ada di daerah.

Dengan tiga tujuan dasarnya, yakni:

– Untuk membangun demokrasi tingkat lokal. Melalui Pilkada secara langsung diharapkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat langsung tertangani oleh kepala daerah terpilih.

– Untuk menata dan mengelola pemerintahan daerah (local democratic governance), semakin baik dan sejalan dengan aspirasi serta kepentingan rakyat.

dprd tangsel

– Untuk mendorong bekerjanya lembaga-lembaga politik lokal.

Melalui Pilkada secara langsung diharapkan lembaga-lembaga politik lokal dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan rakyat.

Akan tetapi, untuk memenuhi tujuan tersebut, mengapa partai-partai politik di Banten kini lebih greget menyiapkan kader-kader wanitanya untuk dimajukan dalam ajang Pilkada secara langsung?

Ada Fenomena Politik apa di Banten?

Kalau bicara pergeseran, perubahan atau fenomena baru dalam panggung politik. Tentunya juga harus dianaliasa faktor religiusitas, sosio-culture, ekonomi sampai faktor pendidikan masyarakatnya. Yang pastinya akan njelimet bikin kepala retak dan tak semudah mengajak orang awam untuk memilihnya dengan aksi pencitraan atau sesimple menyuruh tukang ojek hanya dengan cukup kasih angpau.

Apakah ada semacam fenomena tertentu yang kekinian pada masyarakat Banten, sehingga Partai-partai politik harus mencari calon Kepala Daerah Wanita yang dianggapnya lebih memiliki peluang besar untuk dipilih dan mampu melaksanakan tujuan Pilkada tersebut?

Kalau calon yang dimajukan oleh partai politik dihasilkan melalui proses seleksi pendaftaran calon anggota yang biasanya didahului oleh survei terhadap sosok figur. Dan pasangan calon anggota yang mengikuti Pilkada dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dan terlepas adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, dimana calon perseorangan juga dapat mengajukan diri sebagai calon. Tapi apakah secara integritas, popularitas, elektabiltas dan kapablitas kaum laki-laki di Banten kini kalah oleh kaum wanita?

Namun, bukankah dulu Pemimpin Wanita menjadi kontroversi di ruang publik? Topik tulisan ini bukan bermaksud mengangkat kembali kontroversi tersebut kepermukaan.

Dalam hal ini penulis sebagai orang media dalam penulisan tetap berupaya agar se-objektif mungkin. Kalau dipaksa, harus “Pilih pemimpin laki-laki atau wanita-sebab kalau tidak milih laki-laki atau wanita berarti bencong?” Wah, kalau begitu ya terpaksa saya jawab: pilih pemimpin Laki-laki. Apa dasarnya? “… arrijaalun qowwamuna ‘alannisaa”. Loh jadinya subjektif juga. Lha salah siapa dipaksa, kaya PNS nonton CUFC aja. He he he ….

Baca Juga : Belajar Pilkada Sukses dengan Calon Independen, KPU Lebak Kunker ke Bukittinggi

Dalam pelaksanaan Pilkada, tak bisa dipungkiri bahwa keberadaan dan peran media massa (surat kabar cetak/online, televisi, dan radio) mendukung suksesnya proses dan pelaksanaan Pilkada. Penggambaran calon dan penyampaian pesan secara lebih efektif yang mendongkrak popularitas dapat dilakukan melalui media massa, khususnya dalam mempengaruhi pemilih dalam kampanye.

Dan pada akhirnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai persyaratan calon dan tahapan Pilkada. Adapun tahapan Pilkada di antaranya meliputi: pendataan peserta pemilih, penetapan bakal calon, proses pemilihan hingga penetapan hasil Pilkada.

Semua tahapan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di setiap daerah yang ada di Indonesia.

Dan terlepas siapapun yang terpilih dan menjadi Kepala Daerah dalam Pilkada nanti, entah itu Laki-laki ataupu wanita. Diharapkan bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, karena pastinya kelak harus dipertanggungjawabkan olehnya di akhirat.

Dengan tulisan ini semoga bisa menjadi urun shodaqoh pemikiran dalam edukasi politik di Banten, karena yang berkewajiban melakukan pendidikan politik yang mendapat anggaran dari Negara seperti Kementrian, KPU, KPUD, Parpol dan sebagainya itu. (*)

*) Penulis adalah Jurnalis Fakta Banten

Golkat ied