2 Tersangka Penyebar Mie Instan di Pilgub Banten Dilimpahkan ke Kejaksaan

SERANG – Penyidik dari Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) Polres Serang melakukan pelimpahan tahap kedua kasus dugaan politik uang di Ciruas. Dua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Karena perkara sudah P21. Hari ini lanjutan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti,” kata jaksa pada Gakkumdu Andri Saputra kepada wartawan, Senin (6/3/2017).

Adapun barang bukti yang juga dilimpahkan, berupa 8 bungkus beras, masing-masing berisi bungkusan kecil. Di dalamnya terdapat 5 bungkus mie instan berisi flyer pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy beserta visi-misinya. Selain itu, ada dua handphone yang dijadikan barang bukti.

“Lumayan banyak, handphone ada dua. Terus ada flyer pasangan Wahidin Halim dan Andika beserta visi-misinya,” ujarnya. (*)

Sumber: detik.com

Honda