2,8 Ton Daging Babi Dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Cilegon

CILEGON – Sebanyak 2,8 ton daging babi hutan (celeng) ilegal dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa Gulma sebanyak 770,5 kilogram dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon, Kamis (30/3/2017).

Pemusnahan masih dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan tungku pembakaran (incinerator).

Kepala BKP Kelas II Kota Cilegon Heri Yulianto mengungkapkan, daging celeng yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, yang kemudian diserahkan ke pihaknya pada 01 Oktober 2016 lalu.

“Daging ini diangkut menggunakan truk Colt Diesel nopol BE 9123 GJ. Disembunyikan didalam bak truk. Untuk mengelabui petugas ditutupi dengan jerami kering dan disertai dokumen bermuatan buah semangka,” ujarnya.

Dijelaskannya kasus tersebut telah selesai dilakukan penyidikan. Ada dua terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda masing-masing Rp1 juta.

“Menurut keterangan sopir bernama Nurdin (30) dan kernet bernama Bro Utomo (34) daging celeng itu berasal dari Lampung dengan tujuan Tangerang Banten. Daging tersebut berisiko menyebarkan penyakit karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina,” ujarnya. (*)

Honda