Gudang Miras Berkedok Toko Bangunan di Kompleks PCI Digrebek Warga

CILEGON – Gudang sekaligus tempat pengoplosan minuman keras yang berlokasi di Kompleks Perumahan PCI Blok C 22 No 1 Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang digrebek ratusan warga, Selasa pagi (2/5/2017).

Dengan berkedok Toko Material ‘Bintang Terang’ gudang Miras tersebut di bongkar paksa warga.

Benar saja, usai warga mengrebek bangunan bertingkat itu dan memaksa masuk, didapati ribuan botol miras berbagai merek yang terdapat di gudang hingga di dalam sejumlah mobil yang terdapat di samping ruko.

Ditemui di lokasi, Ketua RT 04 RW 05 Sumadi, menegaskan bahwa warga merasa keberatan dengan keberadaan gudang dan tempat pengoplosan Miras tersebut.

Warga juga menduga tempat itu dibekingi oknum aparat walaupun sudah di grebek beberapa kali tetap saja tempat tersebut masih beroperasi.

“Ini adalah penggrebekan yang ketiga kali yang dilakukan warga tapi heran kok tetap saja masih berdiri,” ujarnya kepada wartawan.

Hal senada juga dikatakan Jamal (59) warga setempat mengatakan, pemilik gudang sekaligus tempat pengoplosan Miras tersebut adalah Abun yang juga mempunyai usaha yang sama di Merak.

“Saya khawatir dengan keberadaan tempat tersebut yang sudah meresahkan warga,” ujarnya.

Aksi massa yang mendesak penutupan pabrik Miras tersebut, akhirnya aparat Kepolisian Polres Serang dan Anggota Polres Cilegon memasang garis polisi.

Sampai berita ini diturunkan proses penggrebekan masih berlangsung. (*)

Honda