Bawaslu Cilegon Pantau Netralitas ASN, Sanksi Tegas Menanti

Dprd ied

CILEGON – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang wajib dalam menghadapi tahun-tahun Pemilu, salah satunya disebutkan dalam Undang – Undang (UU) No. 7 Tentang Pemilu, Pasal 283, ayat 1 dan 2, adapun bunyinya sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalan jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

2. Larangan sebagaimana ayat 1, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang, kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.

Siswandi, Ketua Badan Pengawas Pemilu Cilegon saat ditemui pada Senin, (22/10/2019), menegaskan, ASN harus netral walaupun ada sanak famili yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pileg 2019.

“Mereka (ASN -red) harus netral dan secara faktual juga harus netral, jika terdapat ketidaknetralan, Bawaslu akan melakukan pemanggilan,” ujar Siswandi.

Menurut Siswandi, ASN ditegaskan harus netral seperti dalam berbagai peratuan, UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 6 Tentang Netralitas ASN, TNI, dan Polri, kemudian di PKPU No. 23 Tahun 2018, UU Tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP), dan surat-surat edaran Kementrian Pemberdayaan dan Reformasi Birokrasi.

Siswandi menyebutkan sanksi tegas menanti bagi ASN yang terbukti menunjukkan ketidaknetralan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Komisi yang menangani terkait itu.

“Ketika itu terbukti ASN terlibat sesuai dengan aturan-aturan yang ada, maka akan kami rekomendasikan kepada Komisi ASN, untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang terkait,” ujar Siswandi.

dprd tangsel

Saat ditanyai, ASN yang menjadi anggota Partai Politik ataupun Sayap Partai, Bawaslu akan menjadikan catatan sebagai potensi rawan tindak pelanggaran Pemilu.

“Kalo ASN masuk dalam anggota Sayap Partai, bagi kami itu menjadi catatan, karena itu berafiliasi terhadap partai, kemudian kita lihat AD/ART nya seperti apa,” katanya.

Dalam pandangan Siswandi, Angkatan Muda Pembaharu Indonesia (AMPI) adalah organisasi independen, melihat dari kacamata Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), keikutsertaan ASN di dalamnya diperbolehkan, tetapi menjadi catatan.

“Jelas tidak boleh (jadi kader partai -red), tetapi AMPI itu dia Independen secara AD/ART gitu,” Siswandi menyebutkan.

Berdasar pada Standar Operasional Prosedur (SOP), Bawaslu berhak melakukan investigasi, untuk mencari bukti-bukti, dan melakukan klarifikasi, “jadi kita lihat yah unsur-unsurnya, syarat materil atau formilnya terpenuhi atau tidak,” jelas Siswandi.

Mengenai cara yang dilakukan, Bawaslu melakukan kajian, jika itu ada indikasi tindak pidana Pemilu, maka pihaknya memasukan ke Sentra Gakkumdu.a

“Baru masuk ke pembahasan yang pertama, termasuk kami kajian awal apakah masuk unsur materil atau formil tidak, kalo masuk, maka kami, melakukan pemanggilan klarifikasi,” tutup Siswandi. (*/Do’a Emak)

[socialpoll id=”2521136″]

Golkat ied