Pemkot Cilegon Harusnya Bersikap Tegas Terhadap PT SKM yang Tak Berizin

Dprd ied

CILEGON – Aktivitas pabrikasi PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang kerap mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya karena keberadaannya berdempetan dengan pemukiman warga itu, seharusnya disikapi serius oleh Pemerintah Kota Cilegon, dan menjadi salah satu dasar untuk melakukan evaluasi atas keberadaan perusahaan tersebut.

Tokoh Pemuda Cibeber angkat bicara dan menyesalkan keberadaan pabrik yang berlokasi di Link Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, dan bergerak di bidang stockis dan kontruksi yang berdiri sejak tahun 2013 tersebut.

Pasalnya selain kerap mengganggu warga, ternyata PT SKM juga tak mengantongi perizinan selama 4 tahun berdiri.

“Harus segera dihentikan pabrik itu, apalagi banyak sekali persoalan, seperti dampak terhadap warga atau lingkungan, Amdal belum ada tapi sudah sekian tahun beroperasi, apalagi dalam RTRW Kota Cilegon PT SKM berdiri di zona yang peruntukannya bukan untuk pabrik,” kata Fahrurozi, salah seorang Tokoh Pemuda Cibeber kepada faktabanten.co.id, Rabu (6/12/2017) malam.

Fahrurozi menilai Pemkot Cilegon tidak memiliki wibawa dan melanggar aturan, jika tetap membiarkan pabrik ilegal tersebut beroperasi.

dprd tangsel

“Saya juga menyayangkan sikap Kasi Trantib Kecamatan Cibeber yang tidak tanggap dan bahkan seolah-olah menutup mata seperti itu. Kalau tidak berizin berarti perusahaan tersebut ilegal, termasuk perusahaan rekanannya juga terindikasi ilegal juga, stop perusahaan yang tidak tertib dan mengangkangi pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya juga mendesak aparatur terkait di Pemkot Cilegon untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Yakni dengan menutup operasional pabrik tersebut.

Diketahui sebelumnya, PT SKM ini selama 4 tahun berdiri di wilayah Kecamatan Cibeber, ternyata tak mengantongi perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon.

Perizinan untuk PT SKM tersebut dipastikan tidak akan pernah terbit, karena perusahaan itu tak dilengkapi Kajian UKL/UPL atau AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon. Selain itu juga keberadaan PT SKM di Kecamatan Cibeber itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Cilegon.

Sedangkan Kasi Trantib Kecamatan Cibeber, Dadi P, saat didatangi untuk dikonfirmasi sekaligus melaporkan persoalan ini, pihaknya terkesan mengabaikannya. (*/Ilung)

Golkat ied