Polres Pandeglang Grebek Lokasi Sabung Ayam, Tujuh Penjudi Diamankan

PANDEGLANG – Polres Pandeglang grebek tempat sabung ayam di Kampung Babakan, Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang. Saat dilakukan penggrebekan, para pejudi tersebut kocar kacir melarikan diri, Minggu (26/8/2018).

Menurut AKBP Indra, penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari warga, yang kemudian dilakukan pendalaman beberapa hari lalu, hingga pada 26 Agustus 2018 pihaknya melakukan penindakan.

“Menurut informasi warga di sini sering, hampir setiap minggu bermain di sini, kecuali hari jumat,” ucapnya.

Dari penggrebekan itu, lanjut AKBP Indra, Polisi berhasil mengamankan tujuh orang pejudi sabung ayam yang tidak sempat melarikan diri.

“Kami telah melakukan pengamanan dan penggrebekan kepada pelaku judi sabung ayam. Adapun pemain yang kita amankan sebanyak tujuh orang,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan 10 ayam di lokasi tersebut.

“Bukti uang kurang lebih 8 juta rupiah, dengan barang bukti lainnya berupa ayam ada 10 ekor, arena bermain, dan sepeda motor sebanyak 46 unit, milik pemain dan penonton,” bebernya.

Dikatakan Kapolres Pandeglang AKBP Indra, para pejudi tersebut akan dikenakan hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 303 tentang permainan perjudian ancaman hukumnya di atas lima tahun,” tegasnya. (*/dave)

Honda