Perpres 42/2018 yang “Berikan” Gaji Rp112 Juta untuk Megawati Akan Digugat ke MA

Dprd ied

 

JAKARTA – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp 112 juta. Adapun anggotanya seperti Mahfud MD, Maruf Amin dkk digaji Rp 100 juta.

Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 kemarin. Mendapati hal ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengambil langkah hukum.

“Saya yakin, beliau-beliau tidak punya pamrih. Murni mengabdi,” kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman kepada detikcom, Minggu (27/5/2018).

Menurut MAKI, Ketua Dewan Pengarah BPIP dan anggota murni memberikan pemikiran dan tenaganya tanpa mengharapkan imbalan. Oleh sebab itu, MAKI heran dengan langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan gaji bulanan.

“Kami yakin para pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut,” ujar Boyamin menegaskan.

dprd tangsel

Menurutnya, gaji itu membuat pengabdian pucuk pimpinan BPIP menjadi jelek di mata publik. Untuk sekelas Dewan Pengarah, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila kunjungan ke daerah. Adapun untuk pejabat fungsional BPIP, masih bisa mendapatkan gaji karena menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang.

“Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji,” kata Boyamin menegaskan.

Oleh sebab itu, MAKI akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Kamis (31/5) besok akan kami masukan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu,” kata Boyamin menegaskan.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

* Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
* Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
* Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
* Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
* Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
* Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000. (*/dtk)

Golkat ied