Nissan Motor Distributor Indonesia Dituntut Konsumen Rp 2,7 Miliar

TANGERANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sidang sengketa antara Herly Ependi, melawan PT Nissan Motor Distributor Indonesia di Gedung 1 Balaikota Tangsel, Ciputat, Kamis (17/5/2018).

Sidang tersebut menindak lanjuti permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen Herly Ependi, selaku konsumen bahwa apa yang telah dijanjikan oleh termohon saat menawarkan unit kendaraan roda empat (mobil) berbeda dengan apa yang pemohon dapatkan setelah serah terima, yakni secara prosedural formal semua kendaraan yang dijual sudah melakukan serangkaian Pre Deliveri Inspection (PDI) 2 (dua) kali yaitu dari pabrikan ke dealer dan dari daeler ke konsumen.

Menurutnya, bahwa setelah melakukan serah terima unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan Merk, Type & Warna Nissan March AT 1.2 Hitam B 1015 WZF yang dibeli di PT Nissan Motor Indonesia, dia pun kemudian menggunakan kendaraan tersebut.

“Kami (saya dan keluarga) hampir tertabrak karena kendaraan kehilangan tenaga (Lost of Power) di Tol Cipularang membahayakan keselamatan jiwa dan secara psikis ada trauma untuk memakai lagi kendaraan tersebut,” ujar Herly Efendi pada saat membacakan eksepsinya.

Herly juga menjelaskan bahwa tindakan PT Nissan Motor Indonesia yang menjual barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku Usaha yang melanggar Undang-undang No.8 Tahun 1999 berdasarkan BAB XIII Sanksi Bagian Pertama Sanksi Administratif.

Dalam esepsinya itu, Herly juga menyebut kan bahwa akibat dari hal tersebut Herly menderita kerugian Materiil, Kerugian Immateriil yang berakibat fatal serta memungkinkan terjadinya kecelakaan.

Diakhir eksepsinya Herly mengatakan bahwa sudah menempuh upaya agar PT Nissan Motor Distributor Indonesia untuk melakukan penggantian unit baru serta melakukan berbagai upaya agar diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari termohon.

Bahkan ujarnya, pihak termohon selalu menyarankan (pemohon) untuk menerima unit yang jelas-jelas membahayakan dan secara psikis ada trauma untuk memakainya lagi.

Dalam permohonannya, Herly menyatakan, Termohon telah melakukan Pelanggaran UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf (a) ayat 2, ayat 4. Pasal 9 ayat 1 huruf (a), (b), (f), ayat 2, ayat 3. Pasal 17 ayat 1 huruf (a) (c) ayat 2, ayat 3, ayat 4. Pasal 21 ayat 1. Pasal 22. Pasal 23. Pasal 60 ayat 1, ayat 2. Pasal 61. Pasal 62 ayat 1.

Juga menghukum Termohon membayar ganti rugi kerugian Materiil/Immateril sebesar Rp 70 juta, Kelalaian yang berakibat fatal dan memungkinkan terjadinya kecelakaan berupa Sanksi Adminitratif dan Pidana Denda sebesar Rp. 2.2 Milyar.

Sidang perdana ini dipimpin majelis hakim Cahyana, dengan anggota Junaidi dan Zulman Haris, pada hari Kamis (17/5/2018), beragendakan mendengarkan eksepsi pemohon.

Untuk sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengar jawaban dari Termohon. (*/Red)

Honda