5 Orang Pengguna dan Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polres Cilegon

Sankyu

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan 5 orang pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu di tempat dan waktu yang berbeda dari hasil pengembangan.

Hal ini diungkap oleh Wakapolres Kompol Dhani Gumilar, dalam Press Release yang digelar di Mapolres Cilegon, Selasa (20/2/2018).

“Ada beberapa tersangka Narkoba lebih dari 5 orang kita sudah melakukan proses penyidikan,” kata Kompol Dhani.

Lebih lanjut Kompol Dhani mengungkapkan, bahwa penangkapan kelima tersangka dilakukan di awali dari ditangkapnya AS di pinggir Jalan Raya Merak tepatnya di depan Mapolsek KSKP Merak pada 7 Januari 2018 sedang membawa sabu sebanyak 0,25 gram.

“Pertama pada hari Minggu untuk lokasinya berbeda-beda tapi untuk waktunya sama pada 7 Januari 2018 sekitar jam 3 pagi ditemukan seseorang di depan Mapolsek KSKP Merak atas nama AS kemudian kita amankan pada saat itu kita mendapatkan barang bukti sebanyak 0,25 gram yang dibungkus lakban hitam yang ditemukan di genggam oleh tangan kiri AS,” paparnya.

Dari hasil interogasi setelah ditangkapnya AS, kasus ini mengembang bahwa barang yang dimiliki AS berasal dari AH dan ditemukan juga barang bukti uang sebesar 400 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu.

“Kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap AH tetapi AH ditemukan tidak jauh dari TKP, AH berada di sebuah warung makan tepatnya di Lingkungan Sukamulya, Kecamatan Mekarsari, kemudian ditemukan barang bukti berupa uang Rp 400 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu 0,25 gram tadi yang ditemukan dari saudara AS tersebut,” jelasnya.

Setelah ditangkapnya AH, Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon, berhasil mengembangkan kembali dan berhasil menangkap MH sebagai pembeli barang haram tersebut.

Sekda ramadhan

“Dari pengakuan AH tadi pun kita bergerak kembali sekitar pukul 8 pagi dari hasil interogasi kita mengamankan seseorang laki-laki yang bernama MH kemudian dilakukan interogasi lagi dan ditemukan di MH 1 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotik sabu-sabu dengan berat 0,29 dari MH, yang diamankan di wilayah Kedaleman, Kecamatan Cibeber,” terangnya.

Kemudian kasus ini mengembang kembali ke saudara DF yang diduga sebagai pengedar, dan selanjutnya Sat Narkoba Polres Cilegon melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan sabu di kediamannya.

Namun dari interogasi kepada saudara DF, kemudian penyidikan mengembang ke sebuah rumah dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan timbangan jenis kemri dan sabu enam paket seberat 2,81 Kg dan uang sekitar 1 juta rupiah.

Kemudian, masih Kompol Dhani menjelaskan, pada hari Rabunya tanggal 7 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 anggota Sat Narkoba Polres Cilegon melanjutkan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap saudara JH.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan didapati barang bukti dari bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 paket sabu seberat 0,25 gram dari saudara JH kemudian ditemukan juga uang sebanyak 250 ribu,” jelasnya.

Setelah diamankanya JH oleh polisi dengan barang bukti sabu sekira 0,25 gram dan diketahui sabu tersebut dibeli dari IW yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“JH membeli sabu itu dari IW seharga Rp 250.000, kita masih melakukan pengejaran terhadap IW dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk ke 5 tersangka yang diamankan saat ini, dikenakan pasal 112, UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunan narkotika. (*/Temon)

Honda