70 Berkas Media Siber di Banten Didaftarkan ke Pengurus Pusat SMSI

SERANG – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten Junaidi menyerahkan 70 berkas media siber ke SMSI Pusat. Penyerahan berkas tersebut diberikan melalui Sekretaris Jenderal SMSI Pusat di kantor Sekretariat SMSI Banten, Serang, Jumat (18/20/2017).

Junaidi menyebutkan, dari 70 berkas yang diterimanya dari masing-masing pemilik media siber, terdapat 31 media yang sudah lengkapu pemberkasan sesuai aturan Dewan Pers, 23 berkas media masih kurang pemberkasan, 1 media belum berbadan hukum (Perseroan Terbatas), dan 15 media belum memiliki badan hukum.

“Semuanya kita tampung, meski berkas sudah diberikan ke pusat (SMSI Pusat) ini hanya gelombang awal. Untuk yang masih kurang berkasnya silakan dilengkapi dan media yang belum terdaftar di SMSI Banten, segera daftar!” kata Junaidi.

Dia juga menyebutkan, terdapat 6 media siber yang telah tergabung dalam SMSI Banten dan telah terverifikasi di Dewan Pers.

“SMSI adalah perpanjangan tangan dari Dewan Pers untuk membantu media siber bila ingin terverifikasi di Dewan Pers. Kalau anggota SMSI Banten sudah ada 6 media terverifikasi di Dewan Pers,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Firdaus mengapresiasi langkah SMSI Banten yang cepat menghimpun berkas dan menaungi media siber di Banten. Dia juga berharap agar pemilik media siber di seluruh Indonesia khususnya wilayah Banten dapat bergabung di SMSI.

“SMSI Banten termasuk cepat dan progres. Berkas yang saya terima ini nantinya juga akan kita proses untuk terverifikasi di Dewan Pers,” ungkap Firdaus. (*)

 

Sumber : Royalnews.co.id

Honda