8 Laporan Pidana Pilkada Kota Serang, 1 Kasus Sudah Ditetapkan Tersangka

SERANG – Sebanyak delapan laporan dugaan tindak pidana Pemilu sudah diterima Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Serang pada perhelatan Pilkada Kota Serang 2018.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang Kota sekaligus Penasehat Gakkumdu Kota Serang, AKBP Komarudin, dalam sebuah konferensi pers usai konsolidasi Senta Gakkumdu, Rabu (4/7/2018) malam, di Kantor Panwaslu Kota Serang.

“Tercatat ada delapan laporan yang masuk ke Gakkumdu. Dimana dari ke delapan laporan tersebut, dua laporan tidak memenuhi unsur dan tidak bisa diklarifikasi, satu laporan yang di Taktakan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta lima lainnya sedang dalam proses pengkajian,” ucap AKBP Komarudin.

Dikatakan AKBP Komarudin, khusus untuk satu kasus dugaan money politic yang terjadi di Kecamatan Taktakan, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak. Dan masih menunggu 3 saksi lainnya untuk hadir, dan akan merubah status ketiganya dari saksi menjadi DPO (daftar pencarian orang) mengingat ini sudah masuk kedalam panggilan ketiga, dan ketiga saksi berinisial SPD, MF dan MD tersebut belum sekalipun hadir.

“Ini sudah panggilan yang ketiga yang kami layangkan terhadap tiga saksi tersebut, dan apabila besok (Kamis, 5 Juli 2017) masih juga belum hadir, maka kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berhak menetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Ia berharap kepada saksi-saksi tersebut, dan tim sukses untuk kooperatif terhadap setiap panggilan yang dilayangkan, agar proses penyidikan berjalan dengan lancar.

“Sementara untuk lima kasus lainnya sedang didalami, sedang dilakukan klarifikasi-klarifikasi termasuk pemanggilan baik itu terhadap pelapor atau pun terlapor,” tandasnya.

Diungkapkan Penasehat Gakkumdu Kota Serang, dari 8 laporan yang masuk ke pihaknya, tiga laporan ditujukan kepada Paslon nomor urut 1, empat laporan ditujukan kepada paslon nomor urut 3 dan satu laporan ke Paslon nomor urut 2.

“Kami menegaskan berkomitmen untuk menegakkan aturan dan hukum, manakala ditemui ada unsur-unsur pelanggaran di dalamnya,” tegasnya.

AKBP Komarudin pun memberikan jaminan bahwa proses yang sedang dilakukan oleh pihaknya tidak akan mengganggu kepada tahapan-tahapan Pilkada Kota Serang 2018 yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono menyampaikan bahwa sudah ada 110 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2018 selama kontestasi berlangsung, dimana 8 laporan masuk ke ranah Gakkumdu.

“Untuk yang delapan laporan tindak pidana Pemilu, tiga sudah dianggap selesai yah seperti tadi itu dua tidak tidak memenuhi unsur dan satu sudah ditetapkan tersangka, sedang lima lagi masih kita kaji dan dalami,” tukasnya. (*/Ndol)

Honda