Ada PNS Jadi Caleg, Bawaslu Panggil Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang

Sankyu

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan ASN di SKPD tersebut.

Pemanggilan Kepala Dindikbud Pandeglang pada Senin (8/10/2018) pagi tersebut, karena adanya ASN yang masih aktif namun sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2019.

Ade Mulyadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang menuturkan, pihaknya telah memanggil Kepala Dindik untuk meminta klarifikasi.

“Ini bagian dari proses yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Pandeglang terkait temuan ASN yang masuk DCT menurut informasi masih aktif di Dindik, kita undang tadi Kepala Dinas Pendidikan terkait status pegawai yang katanya masih aktif, apakah masih aktif atau sudah diproses keluarkan di Dindik,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, masih memproses temuan tersebut dan akan mengundang yang bersangkutan guna memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu Pandeglang.

Sekda ramadhan

“Sekarang kasus Khaerul yang diproses salah satu calon yang sudah masuk DCT sedang kita proses nanti yang bersangkutan akan kita undang,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemanggilan atas dasar kajian pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pandeglang.

“Ini menjadi kajian kami di Bawaslu nanti akan kami laporkan kepada pihak Kepegawaian Daerah,” tandasnya

Sementara itu, Olis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang enggan dimintai keterangan usai memenuhi undangan dari Bawaslu.

“Bukan apa-apa kita hanya memenuhi panggilan Bawaslu saja,” ucapnya singkat. (*/Dave)

Honda