Ahli Waris: Jika Tanggal 22 Belum Diselesaikan, SMPN 1 Mancak Akan Diratakan

Sankyu

SERANG – Aris Rusman yang merupakan ahli waris dari pemilik lahan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak mengaku tidak takut terkait adanya pelaporan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Diketahui, pelaporan tersebut adalah langkah hukum yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah, lantaran ahli waris SMPN 1 Mancak terus berulang kali melakukan penyegelan. Sehingga mengakibatkan kegiatan belajar mengajar (KBM) lumpuh.

“Silahkan saja itu hak bu Tatu, saya tunggu prosesnya saja. Yang jelas terkait lahan SMPN 1 Mancak sebelumnya sudah saya kirim surat pemberitahuan kepada Bupati Serang bahwa lahan ini akan saya pakai,” ujarnya kepada Fakta Banten saat dihubungi melalui telepon seluler. Rabu, (16/10/2019).

Dikatakan Aris, jika pada Selasa (22/10) mendatang masih belum bisa diselesaikan terkait kedudukan lahan, maka pihaknya akan meratakan Gedung SMPN 1 Mancak tersebut.

Sekda ramadhan

“Sekarang saya pakai dari 3 hari yang lalu. Saya pengennya tanggal 22 itu penyelesaian, kalo mereka tidak berminat akan saya ratakan saja dengan tanah,” tegasnya.

Dengan adanya pelaporan itu, Aris sendiri tidak akan melaporkan balik pihak Pemkab. Meskipun ia sendiri diminta untuk menghadiri pertemuan dengan Bupati, ia enggan untuk datang.

“Tapi kemungkinan saya ga akan menghadiri pertemuan yang diminta oleh pihak Tatu, karena saya kapok,” ucap Aris.

Perlu diketahui, kejadian penyegelan terus berulang, bukan satu atau dua kali, melainkan beberapa kali dilakukan oleh Aris selaku ahli waris lahan SMPN 1 Mancak. Langkah yang dilakukannya kata Aris karena lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Serang. Tapi milik pihaknya, yang dengan jelas mempunyai dokumen kepemilikan lahannya.

“Yang jelas kepada bihak Bupati, pernah ga membeli tanah itu kalo pernah tunjukan aja kwitansinya. Pernah bayar ga kalo pernah tunjukan,” ungkapnya sekaligus mengakhiri pembicaraan. (*/Qih)

Honda