Aksi di Kantor Bupati Pandeglang, Mahasiswi Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Sosial

PANDEGLANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok perempuan Cipayung Plus Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari lima OKP Kemahasiswaan (HMI, PMII, IMM, GMNI, dan LMND), melakukan aksi unjuk rasa dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) di depan Kantor Bupati Pandeglang, Kamis (13/12).

Dalam kesempatan tersebut mahasiswi menyuarakan tuntutannya agar Pemerintah Pusat dan DPR-RI segera mengesahkan rencana undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU-PKS), selanjutnya mahasiswi juga meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Pandeglang agar serius dalam mensosialisasikan undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak.

Hal ini dinilai mengacu pada keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990, undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas undang-undang sebelumnya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang pengesahan konvensi penghapusan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di tengah-tengah masyarakat.

“Kami dari kelompok Cipayung plus mendorong sekaligus mendesak Pemerintah Pusat ataupun DPR-RI dalam hal ini untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan meminta kepada Pemerintah Daerah Pandeglang untuk mengoptimalkan dalam hal sosialisasi tentang peraturan terhadap perlindunga perempuan dan perlindungan anak, serta tangkap dan hukum para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Korlap, Siti Rohayati, kepada faktabanten.co.id.

Lanjut Siti, pihaknya juga menyuarakan perlawanan kepada Pemerintah Daerah dan menyebarkan agitasi kepada masyarakat yang kebetulan sedang beraktivitas untuk berani menolak segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak baik di rumah, sekolah, kampus, jalan, dan tempat umum lainnya.

“Sebetulnya RUU penghapusan kekerasan seksual sangatlah objektif jika ditinjau dari historial, maupun supremasi hukumnya, disisi lain masih maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak di tengah-tengah masyarakat, salah satunya adalah saat ini banyak dilakukan oleh kalangan orang-orang dekat dengan perempuan dan anak,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah dalam hal ini yang memiliki kebijakam dan kewenangan harus dengan segera mengesahkan RUU PKS yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, serta mendorong adanya langkah kongkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis, dan sosial anak.

“Untuk itu kami mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini untuk segera mendesak Pemerintah Pusat agar segera disahkannya konvensi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar kami dari kalangan kaum hawa hari ini yang meramaikan jalan merasa nyaman tinggal di Kabupaten Pamdeglang tercinta,” ujarnya.

“Oleh karenanya semoga ini dapat menjadikan pekerjaan rumah khususnya bagi Pemda Pandeglang, dan untuk para mahasiswi terus bersemangat menggalakan suara tentang nilai-nilai Demokrasi serta Hak Asasi Manusi (HAM), karena salah satu ciri negara ataupun daerah tersebut menganut demokrasi ia akan dapat menerima kritikan yang kami selalu lontarkan,” tutup Siti. (*/Eza Y,F).

Honda