Aktivis: Sering Langgar Aturan, Diskotik Regent Seharusnya Ditutup

Sankyu

CILEGON – Aktivitas diskotik Regent yang banyak diisi oleh anak-anak di bawah umur, telah menunjukkan betapa keberadaan tempat hiburan malam tersebut telah melanggar aturan dan menjadi bagian dari agenda perusakan moralitas generasi muda Kita Cilegon.

Menyikapi hal itu, aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Cilegon mendesak agar Pemkot Cilegon segera memberi sanksi tegas dengan menutup operasional diskotik Regent.

“Ini petunjuk untuk Pemkot Cilegon, bahwa sudah saatnya praktik kemaksiatan dihentikan. Pelanggaran yang sudah dilakukan tempat hiburan malam Regent sangatlah berat, tidak ada sanksi lain selain dilakukan penutupan,” ujar Rizkal Hakim.

PII juga menilai, makin maraknya tempat-tempat maksiat di Cilegon menunjukkan lemahnya komitmen masyarakat dan Pemerintah dalam membentengi ummat agar tak terjerumus.

“Pelanggaran aturan oleh tempat-tempat maksiat itu sangat nyata di depan mata. Masih nunggu bukti apalagi? Kami menilai, ketidaktegasan dan tidak beraninya Pemerintah Kota Cilegon untuk menutup tempat hiburan malam, karena sebenarnya para pejabat di atas sana mendukung dan mungkin menyukai praktik-praktik maksiat ini,” kecam mahasiswa UIN Banten ini.

Sekda ramadhan

Adanya temuan anak di bawah umur bebas masuk di diskotik Regent, menurut Rizkal, hal itu sebenarnya sudah diketahui oleh pihak Satpol PP, hanya saja tak pernah disikapi serius.

“Sebenarnya apakah ada kongkalikong, membiarkan kemaksiatan di Cilegon ini merajalela? Kenapa Pemerintah selalu kalah dengan para pembuat pelanggaran itu (tempat hiburan malam-red). Ada apa sebenarnya?” tegas Rizkal.

Diketahui, diskotik Regent sebelumnya kedapatan membiarkan keberadaan anak-anak di bawah umur bebas menikmati hiburan dan minuman keras di tempat tersebut.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Cilegon, Akhdi Kumaeni, Pemkot Cilegon telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara melindungi anak-anak dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif.

Dengan adanya temuan anak-anak di bawah umur berada di tempat hiburan, menunjukkan Pemerintah Kota Cilegon telah lalai dalam melindungi anak, dan melanggar UU 35/2014 tersebut. (*/Red)

Honda