Alami KDRT, Laporan Wanita Ini Diduga Tak Direspon Polsek Pangarangan Lebak

Dprd ied

LEBAK – Seorang perempuan bernama Elis Lismawati (18) binti Agus Surya yang belum lama menikah dengan Riki Rahmat Alam (18) bin Supiyana, mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Meski pasutri ini adalah teman seangkatan ssemasa sekolah di SMA, namun Elis Lismawati sudah sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya tersebut.

Kejadian naas bermula di saat Elis Lismawati hendak menjemur pakaian pada pagi hari, Senin (05/11/2018).

Elis dan Rahmat sempat terlibat cekcok akibat berselisih paham.

“Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kedatangan tamu ke rumahnya, sehingga pelaku sibuk melayani tamu dalam kondisi korban sedang disekap di salah satu ruang kamar. Korban pun merasa takut mendapatkan perlakuan kasar kembali oleh suaminya, sehingga melarikam diri melalui pintu belakang dan masuk ke rumah tetangganya untuk mengadukan perlakuan yang diterima atas suaminya dan diantarkan kepada keluarga,” ucap Agus Surya, Ayah Korban kepada Faktabanten.co.id, Minggu (25/11/2018).

Diketahui kondisi korban saat ini trauma berat karena sudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah berulang kali.

dprd tangsel

Maka pihak keluarga korban berinisiatif untuk melaporkan kepada kepolisian sektor pangarangan tiga hari setelah kejadian, Kamis (08/11/2018) setelah melakukan pengobatan dan visum di puskesmas setempat setelah kejadian berlangsung.

“Kami sudah menunggu maksud baik dari pelaku dan keluarganya selama kurun waktu 3×24 jam, namun maksud itu kami tidak dapatkan maka kami laporkan pelaku kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dari penuturan keluarga korban, kepolisian sektor pangarangan sempat memanggil pelaku hanya satu kali dan selebihnya penyidik atas nama Iptu Abdul Wahab mendatangi keluarga korban.

“Pada hari Kamis malam pekan lalu, ada Iptu Abdul Wahab sebagai penyidik dari kasus KDRT yang dialami oleh anak kandung saya bersama tiga orang anggota mendatangi rumah, dan seolah memaksa untuk berdamai bersama pelaku tanpa kejelasan proses hukum,” terangnya.

Langkah selanjutnya keluarga korban akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lebak bagian PPA dan juga Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, karena hampir selama tiga minggu belum juga mendapatkan kejelasan terkait kasus anaknya.

“Kami sebagai pelapor tidak pernah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dan menganggap tidak adanya keseriusan pihak kepolisian dalam kasus ini, dan melihat pelaku masih bebas keluyuran tanpa ditahan, dan ketika kasus ini selesai kami juga akan menuntut perceraian anak kami pada suaminya,” tegasnya, (*/Eza Y,F).

Golkat ied