Amanat Undang-undang, Kepala Desa Jadi Caleg Harus Mundur

Dprd ied

PANDEGLANG – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, Ramadani menjelaskan, kepala desa yang mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota legislatif pada pemilihan umum harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Undang-undangnya mengatur kalau kades yang menjadi calon anggota legislatif harus mundur, jadi bukan kebijakan pemerintah Kabupaten Pandeglang,” katanya di Pandeglang, Kamis.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kata dia, tidak akan menghalangi para kepala desa (kades) untuk mencalonkan atau dicalonkan oleh partai politik menjadi anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Itu hak mereka, tapi aturannya juga jelas, yakni mereka harus mengundurkan diri. Kalau ada kades yang mencalon atau dicalonkan konsekwensi itu (mundur) harus dilakukan,” ujarnya.

dprd tangsel

Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang diatur, kades yang mau menjadi caleg harus membuat surat permohonan pengunduran diri dari jabatan kades kepada kepala daerah atau pemerintah kabupaten/kota setempat.

“Jadi nanti pemda mengeluarkan dua surat sekaligus, yakni pemberhentikan kades yang mencalon dan pengangkatan PJs roda pemerintahan di desa dan pelayanan pada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pandeglang Tengku Abdurahman membenarkan adanya undang-undang yang mengatur pengunduran diri kades yang mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota legislatif tersebut.

Ia juga menjelaskan, banyak para kades yang akan maju sebagai calon anggota legislatif, baik DPRD Kabupaten Pandeglang maupun DPRD Provinsi Banten. Mereka akan memperebutkan kursi wakil rakyat tersebut pada pemilu 2014. (*/Republika)

Golkat ied