Arab Saudi Berlakukan Pajak 5%, Biaya Haji dan Umroh Bakal Naik

Sankyu

FAKTA BANTEN – Biaya umrah dan haji diperkirakan akan naik. Sebabnya, pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen.

Dalam keterangan resminya, otoritas pajak dan zakat Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menyatakan menarik pajak ini mulai 1 Januari 2018.

Pengenaan pajak ini adalah kesepakatan enam negara teluk yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) pada Juni 2016 lalu. Mereka adalah Arab Saudi, Kuwait, United Arab Emirates (UAE), Qatar, Bahrain, dan Oman.

Setelah turunnya harga minyak tiga tahun lalu, enam negara eksportir minyak dan gas itu mulai mengencangkan ikat pinggang. Mereka menuruti saran IMF (International Monetary Fund) untuk mengurangi subsidi, dan menaikkan tarif listrik dan bahan bakar. Enam negara itu kini tak lagi dikenal sebagai daerah bebas pajak.

Dana Moneter Internasional alias IMF telah merekomendasikan negara-negara pengekspor minyak di Teluk memperkenalkan pajak sebagai satu cara untuk meningkatkan pendapatan non-minyak.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyatakan kabar ini memang valid. “Iya kami sudah konfirmasi memang betul mulai 1 Januari pemerintah Arab Saudi menerapkan kenaikan pajak 5 persen itu,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, kepada detikFinance, Jakarta, Senin (1/1/2018).

Walau berimbas bagi urusan umrah dan haji Indonesia, Kementerian Agama dan Pemerintah Indonesia tak bisa campur tangan. Sebab urusan ini adalah kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

Sekda ramadhan

Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi menyatakan imbas dari penarikan pajak PPN 5 persen di Arab Saudi akan mendongkrak biaya ibadah ke Tanah Suci yang diselenggarakan biro perjalanan.

“Insya Allah saya yakin semua (biro) travel akan menaikkan harga tersebut,” katanya.

Tahun lalu, biaya naik haji dipatok pada angka Rp34,8 juta per orang. Sedangkan biaya umrah, baru direncanakan di harga minimal Rp20 juta tiap kepala. Dengan pemberlakuan pajak ini, maka kemungkinan ongkos umrah dan haji akan naik.

Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Baluki Ahmad menjelaskan, jatuhnya harga minyak membuat pemerintah Arab Saudi mencari sumber penerimaan negara lewat pajak.

Baluki menilai, kebijakan pemerintah Arab menarik PPN 5 persen akan lebih terasa bagi penyelenggara haji dan umrah swasta. “Yang swasta akan terasa karena biaya ditanggung oleh jamaah. Sedangkan jamaah reguler ada biaya cadangan yang dananya dikelola badan pengelolaan,” ujar dia.

Tahun lalu, biaya naik haji dipatok pada angka Rp34,8 juta per orang. Sedangkan biaya umrah, baru direncanakan di harga minimal Rp20 juta tiap kepala. Dengan pemberlakuan pajak ini, maka kemungkinan ongkos umrah dan haji akan naik.

Namun dia berharap penarikan pajak ini tidak mempengaruhi semangat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah dan haji. (*/ Kanigoro)

Honda