ASN Yang Kampanyekan Peserta Pemilu Akan Dikenakan Sanksi

PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut kampanyekan atau dukung-mendukung peserta Pemilihan Umum (Pemilu) baik Legislatif maupun calon Presiden dan wakil Presiden pada pemilu 2019 mendatang, akan dikenakan sangsi. Sebab dalam pesta demokrasi yang akan digelar tahun depan nanti, para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Pandeglang harus netral.

Menurut Irna, bahwa ASN di Pandeglang harus menjaga netralitas dalam pemilu legislatif maupun capres dan cawapres 2019. Sebab kata Irna, jika ada salah seorang ASN yang ikut serta melakukan kampanye dalam mendukung salah seorang peserta pemilu maka akan dikenakan sanksi.

Kartini dprd serang

“Sanksinya bisa berupa teguran, penurunan pangkat, bahkan hingga pemecatan,” ungkap Irna saat ditemui usai menghadiri acara panen raya cabai di Desa Kadupayung, Kecamatan Menes, Selasa (2/10/18).

Irna juga berharap, kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panwas baik kabupaten maupun yang ada di wilayah kecamatan, supaya bergerak untuk membuat pemilu itu tetap kondusif. Karena pemilu yang akan digelar 2019 nanti harus berjalan dengan baik, jangan sampai tercedrai dengan hal-hal yang membuat konflik. Adapun permasalahan di lingkungan Dinas Pendidikan, yakni Haerul yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, Irna menganggap sudah selesai.

“Nanti kalau ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Bahkan sanksi bagi ASN yang ikut kampanye itu berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan,” ujarnya. (*/Oriel)

Polda