Atas Aduan Warga, Polres Lebak Tangkap Pengedar Narkoba

Sankyu

LEBAK – Kepolisian Resort (Polres) Lebak menggelar Press Release terkait penangkapan pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Lebak, Jumat (6/6/2018).

Dalam press release tersebut, Kapolres AKBP Dani Arianto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Endang Sugiarto menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka yang berinsial HN (23) warga Kampung Sentral Rt 002/004, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, petugas mendapatkan barang bukti berupa 9 plastik bening berisikan shabu dan 2 plastik bening berisikan narkotika jenis gorila.

Selain itu, 2 salon aktif warna hitam merk Blazer, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap shabu yang terbuat dari bekas botol aqua, dan juga uang tunai hasil penjualan Narkotika tersebut sebesar Rp 1.200.000 ikut diamankan.

Sekda ramadhan

Lebih lanjut, Dani Arianto menjelaskan, kronologis pembekukan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.

Dari informasi tersebut kemudian anggota satuan narkoba Polres Lebak mendapat perintah dari Kapolres Lebak untuk melakukan penyelidikan Iebih lanjut agar dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Polres Lebak.

“Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi tentang pengedar sabu tersebut, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 sekitar jam 23.30 WIB, anggota satuan narkoba Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (*/Sandi)

Honda