Atribut Kampanye Liar di Lebak Mulai Dibersihkan

LEBAK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Lebak melakukan penertiban Atribut Peraga Kampanye atau Sosialisasi Pemilu 2019, yang diduga melanggar aturan, Rabu (25/4/2018).

Dari pantauan faktabanten.co.id di lokasi, Satpol PP dan Dishub Lebak menertibkan APK atau APS Parpol dan perseorangan yang akan maju di Pileg 2019 yang akan datang.

Anggota Panwaslu Lebak, Asep Saepudin mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh partai politik (Parpol) yang terdaftar di Kabupaten Lebak untuk melepaskan APS.

“Kami menertibkan APS yang berkaitan dengan Parpol peserta Pemilu tahun 2019. APS yang terpasang sudah melewati tenggat waktu yang diberikan kepada Parpol yang ada di Lebak,” kata Asep Saepudin kepada wartawan, Rabu (25/4/2018).

Penertiban sendiri, kata Asep, dilakukan diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak. Hal ini dilakukan sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 serta surat edaran Bawaslu RI.

“Bahwa prakampanye ini, seluruh partai politik tidak boleh memasang APS karena tahapan kampanye Parpol baru akan dimulai 23 September 2018 mendatang,” ujarnya.

Sebagai pengawas, lanjut Asep, pihalnya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk penertiban APS parpol yang melanggar kesepakatan.

“Seluruh APS yang memajang gambar atau foto bakal calon anggota legislatif (Bacaleg,-red) maupun lambang partai itu kami tertibkan,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku, belum bisa menghitung berapa jumlah APS yang telah ditertibkan, karena proses penertiban APS masih berlangsung.

“Kami belum merekap jumlah APS yang ditertibkan. Karena dari Panwas Kecamatan juga belum menyerahkan datanya ke Panwaskab,” tandasnya. (*/Sandi)

Honda