Bakor Pakem Bahas Korban Aliran Sesat Ahmadiyah di Lebak

LEBAK – Badan Koordinasi Pengawas Kepercayaan Aliran Masyarakat (Bakor Pakem) Lebak menggelar rapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terkait penyebaran aliran sesat Ahmadiyah kepada puluhan warga Desa Sangiangjaya, Kecamatan Cimarga, dan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Pembahasan dilakukan bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lebak Ino S Rawita beserta staf dan jajarannya, Bakor Pakem Lebak, dan Kepolisian Polres Lebak.

Johari, Sekretaris Bakor Pakem Lebak mengungkapkan, dalam rapat tersebut pihaknya beserta peserta rapat lainnya telah berhasil menyimpulkan beberapa keputusan.

“Keputusannya yaitu, jika ditemukan unsur pidana dari kegiatan rekrutan ajaran Ahmadiyah tersebut, maka wilayah pidana yang akan digunakan adalah Polres Lebak. Namun yang kita bahas dalam rapat ini adalah ranah wilayah pengawasan aliran kepercayaan masyarakat yang akan diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa dalam kesimpulan rapat tersebut terdapat enam poin yang akan dilakukan oleh Pakem. Pertama adalah pembinaan akidah kepada anggota maupun korban rekrutan Ahmadiyah. Kedua, indifikasi permasalahan yang terjadi di lapangan yang akan dilakukan oleh tim Pakem.

“Ketiga, antisipasi. Empat, terapi. Lima, sosialisasi dan koordinasi dengan semua unsur anggota Pakem yang di wilayah Kabupaten Lebak dari tingkat desa sampai dengan kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.

Selanjutnya, Johari mengatakan bahwa Pakem akan menindaklanjuti hasil rekomendasi Pakem pada rapat kali ini ke wilayah Kejaksaaan Negeri Kabupaten Lebak.

“Secara tertutup kita juga jalan, tapi karena koordinasi dan kita juga ada kegiatan lain, selain itu kita juga terbuka terhadap saran dan masukan dari anggota Pakem yang berada di instansi lainnya, yang nanti saran tersebut akan kami sampaikan di rapat selanjutnya,” pungkasnya. (*/Sandi)

Honda