Balai Karantina Pertanian Cilegon Musnahkan Telur dan Daging Sapi Beku

Sankyu

CILEGON – Tidak kunjung diurus kelengkaapan surat-suratnya oleh pemilik barang, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon terpaksa memusnahkan barang sitaan hasil operasi Patuh pada tahun 2017 lalu.

Dikatakan Kasi Karantina Hewan pada BKP Kelas II Cilegon, Rifky Daniel, barang yang dimusnahkan diantaranya telur sebanyak 35 kilogram, vaksin flu burung sebanyak 200 botol dan daging sapi beku sekitar 23 kilogram.

“Akhirnya sebagian besar barang sudah rusak, sudah busuk dan sudah kadaluarsa. Sebelumnya kita sudah kasih jatuh tempo tapi pemiliknya tidak mau ngurus. Jadi pas awal tahun ini kita lakukan pemusnahan,” katanya, Kamis (11/1/2018).

Lebih lanjut, menurutnya, barang yang disita oleh BKP pada operasi patuh selama Agustus sampai September 2017 lalu sebenarnya tidak melanggar hukum.

“Sebenarnya kalau kita bilang pelanggaran bukan pelanggaran ya, ini sifatnya pembinaan. Sebenarnya barangnya tidak masalah, namun karena dokumennya tidak dilengkapi maka kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Sekda ramadhan

Produk dengan kuantitas besar wajib dilengkapi surat pendukung seperti surat keterangan kesehatan dari daerah asal. Hal ini diperlukan untuk pengeluaran sertifikasi yang dikeluarkan BKP Kelas II Cilegon.

“Disini ada dua produk besar, produk hewan seperti telur, bakso dan produk lain atau bahan biologis seperti vaksin. Ini perlu ada persyaratan yang harus dilengkapi dan dilampirkan,” jelasnya.

“Produk hewan ini harus ada surat keterangan kesehatan produk hewan dari daerah asal. Kita kan tidak tahu kondisi barang seperti apa kesehatannya, sanitasinya seperti apa. Nah surat ini sebagai dasar kita untuk memberikan sertifikasi,” tambahnya.

Barang yang dimusnahkan ini berasal dari Jakarta dan Jabodetabek yang rencananya akan dikirim ke Sumatera.

“Untuk barang jenis daging sapi telur, bakso, ini dikirim ke Lampung. Untuk vaksin dikirim ke Medan,” pungkasnya. (*/Temon)

Honda