Bantah Pelesiran ke Hotel Bareng Perempuan, Wawan: yang Mana?

VIVA – Narapidana kasus suap, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, jadi saksi dalam sidang kasus suap pemberian fasilitas mewah dan kemudahan izin keluar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin.

Dalam kesaksiannya, Wawan dicecar mengenai fasilitas izin sakit yang digunakan untuk beristirahat di kamar Hotel Grand Marcure Bandung bersama perempuan.

Wawan dalam keterangannya mengaku telah menggunakan kamar hotel tersebut. Namun, saat ditanya apakah dengan perempuan, Wawan mengaku lupa.

“Saya tidak ingat, kebetulan teman saya jadi member Hotel Hilton dan Hotel Mercure. Tapi saya pilih Mercure,” kata Wawan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu, 30 Januari 2019.

Wawan beralasan, di kamar hotel tersebut ada temannya yang membawa keluarga. Bahkan, Wawan beranggapan tuduhan itu salah kaprah.

Kartini dprd serang

“Tidak (bawa perempuan) yang mulia, (kalau) ke hotel iya ke hotel. Biasanya di hotel itu ada lounge. Saya itu di situ nebeng, memang ada teman saya, saya enggak tahu perempuan itu yang mana,” katanya.

Diketahui, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Airin, kerap mengajukan izin dengan alasan sakit. Padahal diduga, adik dari Ratu Atut Chosiyah itu pelesiran ke hotel wilayah Bandung.

Tercatat pada 16 Juli 2018 Wawan mendapat izin berobat ke Rumah Sakit Rosela Kabupaten Karawang.

“Terdakwa tahu izin tersebut disalahgunakan Wawan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyo Hendradi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu, 5 Desember 2018.

Menurutnya, Wawan melancarkan agenda hiburannya dengan cara membawa ambulans dari lapas yang dibawa staf keperawatan Lapas Ficky Fikri. Namun, Wawan hanya diantarkan sampai lapangan parkir Rumah Sakit Hermina Arcamanik.

“Saat di Arcamanik, Wawan pindah ke mobil Innova yang menunggunya dan berangkat menuju rumah milik Atut dan dilanjutkan ke Hotel Grand Marcure Bandung menginap bersama teman wanitanya,” kata Jaksa Trimulyo Hendradi. (*/Viva)

Polda