Banyak Nama di Dinas Pendidikan Pandeglang Disebut Dalam Dakwaan Kasus Korupsi Atang

SERANG – Tatang Sopandi alias Atang mantan Kasubag Keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang (2012- 2014) didakwa dalam dugaan kasus korupsi tunjangan daerah (tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang Ucup Supriyatna, Rabu (31/5/2017) lalu di Pengadilan Tipikor Serang, terdakwa bersama-sama dengan Mantan Kadisdik Pandeglang, tahun 2012 sampai 2013, Abdul Azis dan Nurhasan selaku Sekretaris Dindikbud yang menjabat dari tahun 2012 hingga 2016, Rika Yusliwati selaku Bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud tahun 2012-2013, dianggap telah melakukan permufakatan jahat.

Terdakwa menggelembungkan jumlah pegawai Dindik Pandeglang dalam pengajuan tambahan penghasilan ke DPKAD Pandeglang dalam proses pembayaran tunjangan daerah (Tunda) di Dindik Pandeglang tahun anggaran 2012 sampai 2014.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam dakwaan juga disebut nama seperti Ila Nuriawita selaku staff Sub Bagian Keuangan, Wahyu Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Dadan Tafip Danial selaku Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang (Februari 2012-Desember 2014) yang juga terlibat dalam permufakatan jahat.

Aksi terdakwa Tatang dinilai memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang-orang pemegang jabatan di Dindik lainnya, seperti disebutkan nama-nama yakni Kepala Dindik Pandeglang Abdul Azis, Sekdis Dindik Nurhasan, Rika Yusilawati, Ila Nuriawati, Wahyu Gunawan, H Margono (almarhum), 12 orang pegawai honorer, 1 pegawai kebersihan, 3 orang pegawai piket malam, 4 orang petugas jaringan ICT, 1 orang pegawai penerima tamu Dindik Pandeglang, 1 petugas kebersihan di ruang Subag Keuangan dan ruang Kepala Dindik.

Akibat aksinya, negara dirugikan sebesar Rp11.980.369.250. Kasus ini masih terus bergulir, mengingat Kejaksaan Negeri Pandeglang masih melengkapi berkas tersangka beberapa nama lain yang dianggap terlibat dan menikmati uang hasil kejahatan. (*)

Penulis: Gatot

Honda