Banyak “Polisi Tidur” dari Tambang Dikeluhkan Warga Citangkil Cilegon

Dprd ied

CILEGON – Pembangunan jalan beton di setiap lingkungan yang ada di Kota Cilegon dimaksudkan untuk memperlancar lalu-lintas bagi para pengendara roda dua dan empat.

Namun sayang dibetonnya jalan tersebut timbul masalah baru buat pengendara yakni banyaknya jalan yang dipasangi tanggul pengaman jalan atau biasa disebut “polisi tidur”. Namun yang paling dikeluhkan yakni banyaknya polisi tidur dari bahan tambang tali tambat kapal dengan ukuran besar, sehingga pengendara yang lewat menyebabkan kendaraan motor jadi oleng.

Fungsi alat pembatas kecepatan yang seharusnya demi keselamatan pengemudi, tetapi tidak menutup kemungkinan alat pembatas kecepatan menjadi suatu petaka, karena tidak sesuai aturan.

Seperti dituturkan Muhadi (26), warga Citangkil yang menuturkan banyaknya polisi tidur berbentuk tambang bukan untuk memperlambat kendaraan, malah menyebabkan kendaraan menjadi oleng dan menyebabkan kendaraan mudah rusak.

“Pernah waktu itu seorang pengendara yang membawa istrinya sedang hamil mengalami pendarahan ketika melewati polisi tidur berbentuk tambang, karena motornya oleng dan terjatuh,” tutur Muhadi, Sabtu (20/1/2018).

Ia juga menyarankan untuk aparat Pemerintah Kota maupun Kecamatan untuk menertibkan polisi tidur berbentuk tambang agar tidak ada korban lagi.

dprd tangsel

“Selain berbentuk tambang, polisi tidur juga ada yang terbuat dari semen yang sangat tinggi yang sangat mengganggu pengendara roda dua, melihat fenomena ini seharusnya pihak pemerintah segera ambil tindakan untuk menertibkan polisi tidur tersebut,” ujarnya.

Diketahui sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2003 tentang K3 pada pasal 4 Ayat H, yang isinya setiap orang atau badan hukum dilarang membuat atau memasang portal, membuat atau memasang tanggul pengaman jalan, membuat atau memasang pintu penutup jalan, membuat, memasang, memindahkan, membuat tidak berfungsi rambu lalin, menutup trobosan atau putaran jalan, membongkar jalur pemisah jalan. Pulau pulau lalu lintas dan sejenisnya, membongkar, memotong koma merusak/membuat tidak berfungsi pagar pengaman jalan, menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya serta melakukan perbuatan – perbuatan yang berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalin tanpa izin dari pemerintah daerah.

Sedangkan ancaman sanksi kurungan bisa dikenakan kepada Perda No 5/2003 tentang K3 tersebut.

Sedangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan sebagai patokan yang mengatur tentang polisi tidur. Namun, dalam keputusan ini, istilah polisi tidur tidak dituliskan secara jelas, istilah yang tercantum pada keputusan ini adalah alat pembatas kecepatan, bukan polisi tidur. Di Pasal 3 ayat 1 tertulis bahwa alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendarannya.

Dalam Keputusan Menteri telah diatur penempatan alat pembatas kecepatan yang legal, yaitu: berada di jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas IIIC dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Tinggi alat pembatas kecepatan yang legal adalah maksimum 12 cm memiliki bentuk menyerupai trapesium dan memiliki lebar 15 cm. Bahan pembuatnya pun haruslah menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet atau bahan lain yang mempunyai pengaruh serupa. (*/Adam RT)

Golkat ied