Bawa Sabu di Bungkus Rokok, Pria 57 Tahun Ditangkap Polisi di Depan Kantor Kecamatan Cilegon

Sankyu

CILEGON – Diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu, pria dengan inisial BAI (57) warga Link Ketileng, RT 06 RW 02, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Cilegon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Fakta Banten, tersangka membawa 1 paket berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Sampoerna di pinggir jalan depan Kantor Kecamatan Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon
AKP Deddy Hermawan membenarkan, ada warga yang ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Cilegon karena membawa narkoba jenis sabu.

Sekda ramadhan

“Ya betul, penangkapan sekitar jam 12.00 WIB pada Selasa 10 Januari lalu di pinggir jalan depan Kantor Kecamatan Cilegon,” ujar AKP Deddy di kantornya, Jum’at (13/01).

Lebih lanjut dikatakan AKP Deddy, saat ini tersangka masih diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Saat ini tersangka masih kita periksa untuk pendalaman. Pasal yang diterapkan, Pasal 112 (1) atau Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (*)

Penulis: Adam.

Honda