Bawaslu Banten Kesulitan Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Ini Masalahnya

SERANG – Persoalan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, menjadi persolan pelik yang dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Hal tersebut diakui Ketua Bawaslu Banten, Didi M Sudih, saat menggelar Diskusi Kamisan bersama wartawan, Kamis (19/4/2018).

Sebanyak 649 alat peraga kampanye bermasalah dan dinyatakan melanggar aturan pemasangan seperti diatur dalam PKPU 5 Tahun 2018.

“Yang terbanyak ini di Kabupaten Pandeglang 174, Kabupaten Lebak 145, Serang 144, Tangsel 133, Cilegon 24, dan Kota Tangerang 9,” ujar Didih.

Sulitnya menertibkan APK dan APS liar ini, menurut mantan Komisioner KPU Banten tersebut, disebabkan keterbatasan alat dan SDM yang dimiliki Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Terkait penertiban ini, Bawaslu menggandeng Satpol PP sebagai mitra, namun untuk penertiban ini ditegaskan Didih, pihaknya membolehkan Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota dan kecamatan untuk melakukan eksekusi.

“Panwascam boleh melakukan penertiban jika itu terbukti melanggar,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono menjelaskan, bahwa penertiban APK dan APS liar ini terkendala alat yang dimiliki.

“Misalnya billboard yang besar-besar itu kan nggak bisa kita turunkan dengan cara manual, harus pakai crane, sementara kita dan Satpol PP tidak punya, yang punya kan Dishub,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Yang bisa dilakukan pihak Panwaslu Kota Serang saat ini hanya berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

“Kita juga telah berkoordinasi dengan DPKAD karena banyak billboard yang sifatnya berbayar dan kita tidak mau ada yang dirugikan secara materi, tapi kalaupun dia sudah sewa tapi kalau tidak sesuai aturan maka akan kita tertibkan,” imbuhnya.

Rencananya Senin (23/4/2018) mendatang, Panwaslu Kota Serang dan Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan penertiban secara serentak. (*/Yosep)

Honda