Bawaslu Banten Minta Pemda Segera Berhentikan Kades yang Nyaleg

Sankyu

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten secara khusus menyoroti keterlibatan pejabat publik dan kepala pemerintahan terutama Kepala Desa dalam kontestasi Pileg 2019.

Bawaslu meminta Pemerintah Daerah demi menjaga netralitas, agar segera menerbitkan surat pemberhentian kepada Kepala Desa yang diketahui maju dalam pencalonan anggota legislatif.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih, bahwa penyelenggara pemerintahan seperti Kepala Desa harus terlebih dahulu menyertakan surat pemberhentian, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Dari ASN, TNI, Polri harus sudah menyerahkan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lama 1 hari sebelum penetapan DCT,” ungkap Didih, Kamis (19/7/2018).

Sekda ramadhan

Menurut Didih, terkait permasalahan tersebut pemerintah perlu mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang dari Kades yang punya kepentingan politik praktis.

“Bawaslu mendorong pejabat yang berwenang untuk segera memproses pengajuan pengunduran diri secepatnya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

“Di sini Pemda sangat berperan untuk segera memproses pengajuan dan menerbitkan surat pemberhentian,” imbuhnya.

Sementara itu untuk Kades-kades yang akan mengikuti kontestasi Pileg, Bawaslu menegaskan, bahwa syarat-syarat wajib yang harus menyertakan, yakni;
1. Surat pengajuan pengunduran diri.
2. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
3. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

“Dokumen tersebut harus diserahkan saat mendaftar. Bila tidak ada, harus dilengkapi saat masa perbaikan dan surat pengajuan pengunduran diri tidak bisa dicabut,” pungkasnya. (*/Yosep)

Honda