KPU Temukan 3 Bacaleg DPRD Banten Mantan Napi Korupsi

Sankyu

SERANG – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dilarang untuk mengikuti Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

Adanya sejumlah mantan narapidana Tipikor yang menjadi bacaleg DPRD Provinsi dan akan mengikuti kontestasi Pileg 2019, itu pun turut dibenarkan oleh Komisioner KPU Banten.

Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Eka Satialaksmana menyampaikan, bahwa terdapat 3 bacaleg yang merupakan narapidana Tipikor, dan saat ini pihaknya sudah meminta Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk meminta salinan putusan dari ketiga bacaleg tersebut.

Sekda ramadhan

“KPU sudah bersurat ke PN Serang untuk meminta salinan putusan 3 bacaleg. Jika sudah ada salinannya, kami akan sampaikan ke Parpol untuk klarifikasi dan meminta untuk mengganti bacaleg tersebut,” ungkap Eka kepada faktabanten.co.id saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/7/2018) malam.

Namun saat dikonfirmasi terkait siapa nama bacaleg tersebut dan partai politik pengusungnya, Eka enggan menyebutkan hal itu.

“Yang pasti ada 3 bacaleg, nama dan parpolnya nanti saja,” ujarnya. (*/Ndol)

Honda