Bayar Pajak Daerah Bisa Melalui ATM Bank Banten

Sankyu

SERANG – Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kerjasama loket pembayaran pajak daerah dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten), Rabu (26/9/2018).

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dan Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sopari.

“Bapenda merupakan mitra Bank
Banten, dan kami berterima kasih kepada Bapenda yang kembali memberi kepercayaan kepada Bank Banten. Kerja sama yang ditandatangani adalah tentang penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor
(BBNKB), pajak air permukaan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah melalui unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda atau kantor bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan masyarakat di Wilayah Banten,” jelas Fahmi.

Sekda ramadhan

Pembayaran pajak melalui Bank Banten bisa dilakukan secara non tunai melalui sistem yang dimiliki Bank Banten, hal ini akan membuat mudah para wajib pajak.

“Para Wajib Pajak semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajibannya, karena
pembayaran dapat dilakukan secara non tunai. Channel yang bisa digunakan adalah pembayaran menggunakan kartu ATM Bank Banten di seluruh ATM Bank Banten, dan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang tersedia di UPT Samsat maupun di gerai-gerai Samsat di wilayah Banten,” jelasnya. (*/Yosep)

[socialpoll id=”2521136″]

Honda