Soal Polemik IMB Kampus Unpam, Kepala DPMPTSP Kota Serang Minta Maaf kepada Dewan

Sankyu

SERANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Akhmad Mujimi menyatakan permintaan maaf kepada seluruh anggota DPRD Kota Serang atas komentarnya di media tentang tuduhan anggota dewan tidak mengerti aturan.

Statement yang cukup pedas tentang dewan tak mengerti aturan tersebut, keluar dari Akhmad Mujimi, saat dia menanggapi pernyataan anggota DPRD Kota Serang terkait Perda 11/2010 yang jadi polemik setelah terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) Kampus Universitas Pamulang.

Mujimi mengaku perkataannya tersebut bukan bermaksud untuk menyinggung apalagi berniat menyalahkan DPRD Kota Serang

“Saya secara pribadi mengucapkan permohonan maaf kepada anggota DPRD Kota Serang apabila ada perkataan dan komentar saya yang kurang berkenan di hati anggota dewan,” kata Mujimi kepada awak media, Selasa (11/2/2020).

Ia pun mengatakan, pernyataan tersebut akibat kesalah pahaman persepsi antara pihaknya dengan DPRD Kota Serang. Oleh karena itu, dia secara pribadi mengaku sangat menyesal atas pernyataannya.

“Ini karena misskomunikasi, tidak ada niatan saya untuk menyinggung anggota DPRD Kota Serang,” ujarnya.

Selain itu, ia pun berjanji akan memperbaiki kinerjanya selama memimpin DPMPTSP Kota Serang. “Kita akan terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Akhmad Mujimi mengomentari tentang sikap para anggota DPRD Kota Serang yang mempermasalahkan pembangunan gedung baru Kampus Unpam.

“Tudingan dewan itu tidak mendasar karena gak paham soal Perda 11 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung,” kata kata Mujimi, Selasa (28/1/2020) lalu.

Menurutnya, sangat mustahil anggota dewan tidak mengerti soal Perda nomor 11 tahun 2010. Karena, dewan sebagai pembuat aturan tersebut.

“Saya tanya, yang buat Perda ini awalnya siapa, dewan kan? Masa gak ngerti,” tegasnya.

Mujimi saat itu sempat menjelaskan isi aturan dalam Perda 11/2010 tersebut, dan secara gamblang menyebutkan pada pasal 5 ayat 6-7 tentang klasifikasi gedung bahwa gedung dan bangunan di Kota Serang diperbolehkan dibangun di atas 12 lantai.

Mujimi mengakui bahwa gedung Kampus Unpam yang akan dibangun 12 lantai tidak menyalahi aturan. (*/Ocit)

Honda