Mahasiswa Banten Serukan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja

SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Mahasiswa Banten menggelar aksi demonstrasi di bunderan lampu merah, Jl. Jend. Sudirman No.30, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (12/2/2020).

Dalam aksinya mereka menyerukan penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) cipta lapangan kerja, yang dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rizal Artomi mengungkapkan, penguasa seakan tidak pernah kehabisan cara untuk bisa memeras keringat dan merampas hak-hak rakyat. Setelah sebelumnya upaya rezim untuk membuat regulasi yang menindas rakyat gagal, karena mendapat penolakan yang keras dari rakyat sepanjang periode September-Desember 2019 lalu.

Menurutnya, dalam pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa bulan yang lalu, menghendaki adanya suatu produk hukum/regulasi baru yang kini tengah santer disebut Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, yang masih dinilai berpihak kepada kepentingan para Investator besar.

“Sebagai sebuah mekanisme hukum, Omnibus Law juga kontradiktif terhadap Undang-undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-undangan yang telah diubah sebagian pasalnya dalam undang-undang No. 15 Tahun 2019. Pemerintah Jokowi menggunakan ‘alibi’ kepastian hukum sebagai upaya keselarasan omnibus law terhadap Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan. Jelas tipu-tipu kepastian hukum yang dimaksud ialah kepastian hukum bagi kepentingan investasi,” papar Rizal dalam pres rilis yang diterima Fakta Banten.

Lebih jauh Rizal menjelaskan, Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja hanya bisa merugikan rakyat Indonesia. Sehingga, membangun persatuan gerakan rakyat dalam upaya menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja adalah suatu kebutuhan mendesak bagi pihaknya.

Hal senada dikatakan Arman Maulana. Salah satu massa aksi ini mengatakan, disahkannya omnibus law, pemerintah justru akan memanjakan para pengusaha dengan wacana menghapus pidana perburuhan dan menggantinya dengan sanksi perdata berupa denda dan sanksi administrasi.

“Hampir semua sektor masyarakat terancam dampak yang kronis, jika Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja terus dipaksakan menjadi regulasi yang sah dalam upaya mengatur bangsa ini,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak 150 mahasiswa mengikuti aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Aliansi Persatuan Mahasiswa Banten sendiri tergabung dalam berbagai organisasi internal dan eksternal kampus, diantaranya Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Cabang Serang, Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP UIN Banten, UNSERA dan UNTIRTA), Untirta Movement Community (UMC), Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (S.W.O.T), Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia (SMGI), Sekolah Gerakan Mahasiswa Indonesia (SGMI), Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional (SDMN), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI), BEM Untirta, BEM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM-FKIP Untirta), dan BEM-Fakultas Hukum (BEM-FH Untirta). (*/Qih)

Honda