50 Persen Depot Air Minum di Kota Serang Ilegal, Ini Kata Dinkes

Sankyu

SERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ikbal mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini belum melakukan uji kelayakan secara menyeluruh terhadap depot air minum isi ulang di Kota Serang.

“Kita sudah melakukan tindakan jemput bola dengan program pengawasan tapi tidak menjangkau secara keseluruhan hanya sebagian saja,” kata Ikbal saat ditemui usai kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) di Pasar Induk Rau, Jum’at (6/9/2019).

Padahal seperti diketahui, uji kelayakan air perlu dilakukan oleh Dinkes Kota Serang karena hal tersebut bersangkutan dengan kehidupan masyarakat Kota Serang, mengingat air adalah sumber kehidupan manusia.

Tercatat, sebanyak 50 persen depot air minum isi ulang yang ada di Kota Serang tidak melakukan uji kelayakan sehingga belum bisa dipastikan keamanan dan kelayakannya untuk dikonsumsi.

Sekda ramadhan

“Memang sampai saat ini beberapa pengusaha Depot air minum dapat dipastikan belum bebas dari bakteri, dan itu menjadi tantangan kita supaya nanti dari yang punya wilayah baik itu kelurahan dan kecamatan untuk mendorong para pelaku usaha depot air minum isi ulang datang ke Dinkes untuk memeriksa kelayakan air yang mau diedarkan,” ucapnya.

Namun lanjutnya, pelaku usaha tersebut sampai saat ini belum mengindahkan intruksi dari Dinkes tersebut. Padahal, Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menguntungkan kedua belah pihak baik masyarakat maupun pengusaha air.

“Kalau tetap tidak bergeming maka kita akan melakukan pengawasan sampai dipastikan depot air itu aman untuk dikonsumsi,” tukasnya.

Adapun, syarat dalam mengajukan tes kelayakan air, pengusaha depot air minum isi ulang cukup membawa sampel air dan filter air, setelah itu Dinkes akan memeriksa dan merekomendasikan air tersebut layak atau tidak untuk dikonsumsi.

“Dalam pengajuan uji kelayakan air akan membebankan biaya kepada si pengusaha diatas angka kisaran 100 ribu ke atas,” tutupnya. (*/Ocit)

Honda