Langgar Perda Bangunan dan Gedung, Dewan Akan Panggil Kadis Perizinan Kota Serang

Sankyu

SERANG – Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko dipastikan akan memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dikeluarkannya izin pembangunan kampus Universitas Pamulang (Unpam) setinggi 12 lantai.

Menurutnya, izin yang dikeluarkan oleh dinas perizinan untuk pembangunan kampus Unpam sudah menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung. Karena, dalam aturan tersebut hanya memperbolehkan tinggi bangunan atau gedung sebanyak 5 lantai.

“Kita akan panggil kadis perizinan untuk menanyakan izin itu dan dasarnya apa. Kalau dasarnya Perda sudah jelas tidak memperbolehkan,” kata Bambang saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (27/1/2020).

Sekda ramadhan

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, gedung 12 lantai itu akan diperbolehkan dibangun apabila revisi Perda tersebut sudah rampung dan disahkan oleh pihak DPRD. Karena revisi Perda belum disahkan, maka saat ini Pemkot Serang dalam mengeluarkan izin bangunan harus mengacu pada Perda yang lama.

“Gedung Unpam yang akan didirikan 12 lantai itu sudah ada izinnya padahal panus gedung dan bangunan belum beres,” jelasnya.

Oleh karena itu, selain memanggil Kadis Perizinan, dirinya juga akan memanggil pihak kampus Unpam untuk dimintai keterangan soal izin bangunan tersebut.

“Kita juga akan memanggil pihak Unpam untuk diminta keterangan mengapa dia bisa mendapatkan izin. Kalau semunya sudah dipanggil maka kita akan kroscek dari situ kita akan tahu kenapa izin itu keluar, pakah karena ada konspirasi atau seperti apa,” tandasnya. (*/Ocit)

Honda