BPJPH, Peristiwa Penting dalam Proses “Islamisasi” Indonesia

Oleh: A Khoirul Anam

BPJPH telah diresmikan 11 Oktober 2017 kemarin oleh Menteri Agama. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, BPJPH, sebuah singkatan yang amat susah (Jika diganti huruf arab, empat huruf pertama adalah huruf yang ketika bertemu nun mati atau tanwin menimbulkan dengungan dua harakat, 2 × 4 ah lama sekali).

Hoaks peresmian BPJPH juga sudah bermunculan untuk memenuhi syarat sebuah berita di “zaman now”. Hoaks berkaitan dengan upaya membenturkan Kemenag yang berdasarkan amanat UU No 33 Tahun 2014 berwenang menggantikan MUI. Selama ini MUI-lah yang menyelenggarakan sertifikasi halal.

Sebenarnya UU JPH ini tidak meniadakan MUI dalam prosses sertifikasi. UU menyebutkan bahwa MUI masih menjadi bagian dari proses sertifikasi dalam hal: penetapan fatwa terhadap produk halal, sertifikasi auditor halal, serta masih ada lembaga penyelenggara halal (LPH) milik MUI, selain LPH lain yang akan terbentuk, termasuk dari ormas dan perguruan tinggi.

Baca Juga : Penerbitan Sertifikasi Halal Resmi Diambil Alih Pemerintah

Posisi MUI memang rumit dalam sistem hukum di Indonesia. Ia bukan organ negara, tapi dalam hal Kementerian Agama sebagai lembaga resmi negara “tidak berwenang” mengeluarkan fatwa, peran ini diambil oleh MUI yang paling bisa mengklaim memayungi semua ormas Islam. Fatwa MUI misalnya menjadi konsideran dalam penetapan awal bulan Ramadhan. Fatwa MUI juga menjadi bagian dalam sistem perbankan syariah, serta dalam UU JPH ini bahkan fatwa MUI disebutkan sebagai bagian dari proses penjaminan produk halal.

Dalam kasus sertifikasi halal, rupanya negara mengendus ada potensi ekonomi di sana. Disebutkan bahwa ada sekian puluh juta UKM/industri/jasa yang jika disertifikasi akan menghasilkan perputaran uang yang masyaallah besar sekali. Tidak perlu dikutip hitung-hitungannya di sini. Maka sertifikasi ini juga melibatkan kementerian perdagangan, perindustrian dan pariwisata.

Namun di antara sekian kementerian, kementerian agama adalah yang menjadi “tuan rumah” pelaksanaan sertifikasi halal ini. Lagi-lagi Kementerian Agama menjadi pintu gerbang Islamisasi sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia, menyusul hukum perkawinan, pengadilan agama, peyelenggaraan haji, pengelolaan wakaf, dan zakat. Janji para “perumus” bahwa kelahiran Kementerian Agama adalah sebagai “restu keislaman” pasca dihapuskannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta perlahan telah terbukti.

Pekerjaan rumahnya adalah bagaimana menyelenggarakan sertifikasi halal yang memenuhi kebutuhan “zaman now” mengingat tahapannya berlapis-lapis: Mengajukan ke BPJPH, lalu dilimpahkan LPH lalu ke BPJPH lagi, lalu minta fatwa ke MUI dan dikembalikan ke PPJPH yang menerbitkan sertifikat. Betapa rumitnya.

Ketika dipegang MUI, sertifikasi halal hanya sunnah hukumnya. Mulai 2018 proses sertifikasi halal oleh BPJPH dimulai, dan label halal sudah mandatori. Semua produk kemasan dan jasa yang berkaitan dengan makanan, obat dan kosmetik wajib bersertifikat halal. Betapa sibuknya BPJPH ini.

Akhirul kalam, peresmian BPJPH adalah sebuah tahap penting dalam proses islamisasi di Indonesia, bukan soal mandatori itu, tapi karena ada “spirit of capitalism” di sini. Silakan digoogling, ketika sertifikasi halal dilaksanakan oleh MUI dan baru disunnahkan, restoran siap saji mana, pabrik makanan kemasan mana, pabrik obat-obatan mana yang paling rajin mengurus sertifikat halal? Tahu kan betapa luar biasa hebatnya jika agama dan kapitalisme sudah berduaan!

*Alumni PP Lirboyo Kediri. Mahasiswa S3 SPS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

Sumber : Kanigoro

Honda