BPOM Serang Musnahkan Ribuan Jenis Makanan dan Obat Ilegal Hasil Razia

Dprd ied

SERANG – Sejumlah 3.129 item dan (435.084 kemasan) yang mempunyai besaran nilai ekonomi Rp 11,86 miliar dimusnahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Rabu (20/9/2017).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pelepasan truk yang membawa barang sitaan dan makanan ilegal, selanjutnya semua barang bukti akan dibawa ke wilayah Tangerang untuk dimusnahkan dengan cara pembakaran yang menggunakan peralatan incenerator.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito sebagai orang yang memimpin pemusnahan mengatakan, rincian temuan terdiri dari hasil pengawasan dan hasil penyidikan barang bukti tersebut sudah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan dari Pengadilan Negeri setempat.

dprd tangsel

“Produk-produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan Balai POM RI,” jelasnya

Hasil pengawasan sebanyak 2.522 item (30.227 kemasan) obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan tanpa izin edar (TIE) ilegal dengan nilai ekonomi hampir Rp 500 juta. Sedang penyidikan lainnya yakni sebanyak 607 item (404.857 kemasan) terdiri dari obat tradisional kosmetik, obat-obatan tertentu (OOT) dan pangan ilegal dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp 11,36 miliar.

Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di Provinsi Banten, Badan POM mengajak keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang beredar di tengah masyarakat.

“Peredaran produk ilegal seperti ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat, Badan POM akan terus berkordinasi dengan berbagai lintas sektor termasuk masyarakat agar terus bergerak bersama-sama memberantas kejahatan obat dan makanan, kami juga akan bekerjasama dengan criminal justice system untuk memberikan sangsi tegas bagi para pelakunya untuk memberikan efek jera,” ujar Kepala Badan POM. (*)

Golkat ied