Bupati Lebak Himbau Masyarakat Tidak Makan Minum di Tempat Umum Selama Puasa

LEBAK – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk dapat menjaga kesucian bulan Ramadhan 1438 Hijriyah.

Permintaan tersebut selain diungkapkan secara lisan juga dituangkan dalam surat himbauan nomor 160/adm.kesra/V/2017.

Iti mengimbau agar masyarakat yang memiliki usaha yang dapat mengganggu kekhusukan dalam menjalankan ibadah puasa agar membatasi jam operasinya.

“Kami mengajak dan menginstruksikan kepada seluruh masyarakat agar menghormati kesucian bulan Ramadhan,” kata iti saat ditemui usai lakukan pemusnahan Miras, Jum’at (26/5/2017).

Kartini dprd serang

Selain disampaikan secara lisan, permintaan penekanan dan instruksi tersebut dikeluarkan dan dituangkan agar masyarakat dapat bersungguh-sungguh menjaga bulan suci Ramadhan, serta menghormati dan menghargai orang yang sedang berpuasa.

Selain itu, bupati juga meminta kepada penjual makanan seperti rumah makan, restoran, warteg agar tidak membuka dagangannya pada saat menjalankan ibadah puasa, terlebih pemilik hotel dan tempat hiburan.

Penekanan dan instruksi tersebut dilakukan agar masyarakat menghormati dan menghargai orang yang sedang berpuasa. Seperti kegiatan makan dan minum pada saat siang hari di tempat umum yang dapat dilihat masyarakat, diimbau agar tidak dilakukan.

Sementara itu Kabag Humas Pemkab Lebak, Eka Prasetyawan membenarkan, jika Bupati Lebak telah mengeluarkan surat himbauan atau instruksi agar masyarakat menghormati serta menjaga kesucian bulan Ramadhan. Berbagai bidangpun di imbau agar membatasi operasionalnya.

“Intinya pada surat itu, pemerintah daerah melalui bupati mengajak seluruh elemen masyarakat agat bersama-sama menjaga kesucian bulan puasa,” kata Eka ditemui di ruangannya. (*)

Polda