Kampanyekan Anak Bupati, Tiga PNS di Pandeglang Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji

Dprd ied

 

PANDEGLANG – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pandeglang dikenakan sanksi disiplin yakni penundaan kenaikan gaji selama 12 bulan.

Sanksi diberikan setelah ketiga PNS mengkampanyekan Calon Anggota Legislatif (Caleg) anak Bupati Pandeglang.

Data yang berhasil di himpun Fakta Banten, ketiga PNS yang diberi sanksi yakni Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pandeglang, Camat Mandalawangi dan Camat Carita.

Ketiganya terbukti mengkampanyekan Risya Azzahra Rahimah Natakusumah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Banten.

dprd tangsel

Sekertaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan karena hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pelanggaran disiplin sedang, tentunya harus dilaksanakan segera, dan hasilnya adalah ketiga PNS tersebut akan ditunda kenaikan gajinya selama satu tahun.

“Adapun terkait pemanggilan dari Komisi I DPRD Pandeglang terkait pelanggaran ini mereka memastikan untuk sangksi dijalankan sesuai dengan aturan. Jadi hanya memastikan saja, dan tentunya kami akan lakukan itu,” ungkap Fahmi ditemui saat keluar dari ruangan Komisi I DPRD Pandeglang, Selasa (30/01/2024).

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Pandeglang, Endang mengatakan pertemuan ini adalah tindaklanjut dari hasil rapat ia dan para anggota untuk memastikan bahwa rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang dan KASN dijalankan sesuai aturan.

“Kami berharap semua bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada, Sekda bisa mengintruksikan pada semua PNS dan juga kepala desa agar tetap netral dalam menghadapi pemilu ini, jangan sampai mengorbankan karir karena jelas semua ada aturannya,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya tiga PNS tersebut ditemukan melakukan kampanye oleh Panitia Pengawas Kecamatan dan tindak lanjutnya direkomendasikan ke KASN. (*/Gus)

Golkat ied