Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan, Karantina Cilegon Tindak Tegas Penyelundupan

Dprd ied

CILEGON – Sebanyak 4,6 Ton daging celeng ilegal berhasil diamankan petugas gabungan dari Balai Karantina Pertanian Cilegon, Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Kepolisian.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyelundup daging celeng ilegal yang berhasil ditangkap petugas Karantina Cilegon pada Jumat (20/7/2018) yang lalu.

“Kita akan tindak tegas, karena daging celeng apalagi yang seperti ini yang banyak ulat dan larva serta cacing yang bisa membuat penyakit Meningitis, dan itu akan berimbas pada generasi kita,” ujar Banun saat memusnahkan 4,637 ton daging celeng ilegal asal Palembang pada hari ini, Senin (23/7/2018) di Merak, Banten.

Banun menjelaskan, bahwa ini adalah modus baru dan caranya beroperasi yakni menutup daging celeng dengan buah-buahan.

“Jadi ini seolah-olah mengirim buah, padahal daging celeng ilegal, sasaran mereka adalah daerah Jawa Tengah dengan pasar untuk industri yang memproduksi daging bakso, dan lainnya, jadi ini dicampur dengan daging segar saat pengolahan dan tidak akan ketahuan, karena itu saya berterimakasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam operasi ini,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pembakar sampah, incenerator dengan suhu diatas 1.200 derajat Celcius. Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan daging celeng ilegal ini dimotori oleh tim kolaborasi intelejen karantina.

“Intelligence Collaboration (Intelect) dengan personil yang berasal dari Karantina Cilegon dan Lampung, melibatkan KSKP Merak, Polres Cilegon, dan Polda Banten,” jelas Banun.

dprd tangsel

“Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan dimana Kementerian Pertanian dalam hal ini Badan Karantina Pertanian melakukan sinergi kolaborasi dan kerjasama dalam pemeriksaan sarana produksi terkait cara produksi pangan olahan yang baik untuk pangan olahan asal hewan dan tumbuhan,” tambahnya.

Dari aspek keamanan dan kesehatan, daging celeng ilegal memiliki potensi yang sangat membahayakan kesehatan manusia. Hal ini dapat terjadi karena daging celeng berasal dari babi hutan yang tidak jelas status kesehatannya, dipotong-dikemas-dan dikirim dengan tidak sesuai standar, sehingga potensi mengandung agen penyakit sangat tinggi.

Salah satu risiko zoonosis, penyakit yang menular dari hewan ke manusia yang dapat ditularkan melalui daging celeng adalah penyakit Sistiserkosis. Penyakit ini disebabkan oleh larva cacing pita berbentuk cyste pada bagian daging celeng yang apabila terkonsumsi dapat bersarang di otak manusia sehingga mengakibatkan meningitis dan gangguan otak lainnya atau disebut neurosistiserkosis.

“Selain bersarang di otak, larva cacing pita tersebut juga dapat menyerang mata, otot dan lapisan bawah kulit dari tubuh manusia,” ujarnya.

Dari aspek kesehatan konsumen daging celeng sangat berpotensi untuk dioplos atau dicampur dengan daging sapi, serta menjadi bahan baku pembuatan bakso, sosis, dendeng maupun olahan pangan lainnya, “Hal ini tentunya sangat merugikan keamanan pangan dan kesehatan konsumen. Dapat dipastikan bahwa daging celeng yang dilalu-lintaskan secara ilegal sangat berisiko menyebarkan Hama Penyakit Hewan Karantina yang bersifat Zoonosis dan tidak ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal),” papar Kepala Barantan.

Saat ini, tiga orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan. Mereka bertanggungjawab dan terkena ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No. 16 Tahun 1992.

“Badan Karantina Pertanian berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas pangan baik hewani dan nabati yang dilalu-lintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran terjamin kesehatannya, serta tidak membahayakan bagi kesehatan manusia dan generasi mendatang,” ujar Banun. (*/Doa-Emak)

Golkat ied