Derasnya Impor Bakal Tumbangkan Ratusan Industri Baja Nasional

FAKTA BANTEN – Selain tengah menghadapi persoalan terkait adanya oknum industri baja yang menjual produk baja dengan harga murah dengan mengelabui HS number, industri baja nasional juga tengah kewalahan menghadapi derasnya impor yang masuk.

Ini lantaran dipicu adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim mengatakan aturan Permendag Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja tersebut dinilai tidak adil bagi keberlangsungan industri baja Tanah Air. Jika aturan tersebut masih diterapkan, ia memperkirakan sekitar kurang lebih 200 perusahaan baja nasional akan gulung tikar.

“Sekarang Dirjen Bea Cukai tidak punya kewenangan untuk memeriksa akibat dari Permendag No. 22/2018. Ini kan tidak fair, industri baja tahun depan kalau tidak ada langkah konkrit itu akan banyak yang tumbang. Di hilir baja saat ini banyak sekali yang sudah tidak produksi karena impor masuk secara deras,” ujarnya saat ditemui di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (9/11).

Kartini dprd serang

Lebih lanjut, kata Silmy, dipastikan industri baja nasional ke depannya akan semakin sulit, terlebih untuk kembali menghidupkannya. Pasalnya, untuk pabrik baja saja jika mati, butuh waktu sekitar lima tahun untuk menghidupkannya kembali untuk berproduksi.

“Kalau pabrik baja sempat mati mengembalikannya butuh tahunan, lima tahun,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap akan semakin banyak kebijakan-kebijakan kerja sama seperti yang hari ini dilakukan oleh anggota IISIA dengan SKK Migas yakni melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mekanisme penetapan harga wajar produksi dalam negeri serta adanya technical assistance dari IISIA kepada SKK Migas.

“Saya harap ada kebijakan-kebijakan seperti ini. Anggota IISIA apresiasi langkah yang dilakukan SKK Migas. Ada pada seluruh pengambil kebijakan,” pungkasnya. (*/Akurat.co)
[socialpoll id=”2521136″]

Polda