Dewan Cilegon “Curhat” di Medsos, Mulai ABG Bebas Masuk Tempat Hiburan Hingga Soal Bencong

Dprd ied

CILEGON – Melalui akun Media Sosial (Medsos) Facebooknya, salah satu anggota DPRD Cilegon Rahmatulloh, menceritakan terkait perannya sebagai perwakilan rakyat yang menerima aduan atau aspirasi warga Cilegon untuk disampaikan agar bisa direalisasikan.

Seperti yang diceritakannya melalui status yang ditulisnya pada Kamis (22/2/2018) sore.

dprd tangsel

Anggota Dewan Cilegon dari Dapil Jombang – Purwakarta ini menjelaskan, terkait adanya keluhan dari warga soal penegakan Perda Nomor 2 tahun 2003, yang mengatur batas jam tayang Tempat Hiburan Malam (THM) di Cilegon. Bahkan pihaknya juga mengungkapkan terkait keberadaan Anak Baru Gede (ABG) yang bebas memasuki salah satu THM.

“Barusan sy dpt pesan mesengger ingin di sampaikan pd satpol PP soal penegakan perda hiburan utk jam tayang supaya tidak melebihi jam 12 krn hasil pantauan salah satu warga masyrakat kec. Purwakarta bhw semalam beliau baru plg dr luar kota mendapati anak ABG masuk ke Dynasti sekitar jam 01.00,” tulis Rahmat di akun FB-nya.

Curhatan salah satu Anggota DPRD Kota Cilegon mengenai tempat hiburan / dok

Selain itu, Politisi Partai Demokrat ini juga menerima keluhan warga soal aktivitas Waria atau yang lebih sering disebut Bencong di banyak berkeliaran di wilayah Dapilnya.

“Lalu juga melihat manusia setengah dewa alias bencong/banci sekitar lampu merah ADB sampai dgn hotel permata dan itu berlangsung sampe menjelang adzan subuh….,” ungkapnya lagi.

Dia juga mengakui jika aduan atau aspirasi dari warga tersebut, sudah disampaikannya kepada aparat Penegak Perda yakni Satpol PP Kota Cilegon.

“Mendengar laporan tsb sy meminta pd satuan polisi pamong praja utk bisa menertibkan mereka” itu krn sdh mengganggu ketertiban dan keamanan dan kenyamanan serta kaidah norma kemasyarakatan apalagi di depan masjid SMP Madinatul Hadid (alumni thn ’90) semoga kita semua yg terkait bisa menyelesaikan permintaan dan permohonan masyrakat tsb….” paparnya.

Diakhir ceritanya, anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap, adanya kreasi dari pola fikir semua pihak untuk dapat menyelesaikan persoalan “penyakit masyarakat” ini dengan bijaksana berdasarkan ketentuan hukum.

“Semoga cerita ini bisa menambah kaidah berfikir soal bagaimana menyikapi persoalan ini bisa diselesaikan tanpa ada yg dirugikan krn Indonesia negara Hukum….”. tutupnya.

Ketika aspirasi ini disampaikan terbuka oleh anggota DPRD Cilegon yang memiliki 3 Tupoksi yakni Controling, Legislasi dan Budgeting. Akankah pihak eksekutif Pemkot Cilegon dalam hal ini Plt Walikota melalui Satpol PP akan berani bertindak tegas? Kita tunggu kelanjutannya. (*/Ilung)

Golkat ied