Diduga Serobot Tanah, Bupati Pandeglang Digugat Ahli Waris

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang dituding telah menyerobot lahan seluas 58 Hektar yang berlokasi di Desa Kurung Kambing Kecamatan Mandalawangi, tanah tersebut diklaim sebagai milik ahli waris atas NYI Aju Winingsih Solaeman yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah berupa surat Tanda Jual Beli Mutlak di atas kertas segel tertanggal 21 Agustus 1955 dengan nomor 19/44/1955.

Tak ayal kasus dugaan penyerobotan Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang tersebut kini Bupati Pandeglang digugat oleh ahli waris melalui Pengadilan Negeri Pandeglang.

Kuasa hukum ahli waris, Jenderaldi Abdulah menjelaskan, penyerobotan tanah yang berlokasi di Desa Kurung Kambing Kecamatan Mandalawangi terjadi pada tahun 2014 silam, Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menghibahkan tanah seluas 20 Hektar untuk pembangunan sekolah polisi negara (SPN) Polda Banten melalui Surat Keputusan Bupati Pandeglang tanggal 9 Agustus 2004, Nomor: 503/163-Huk/2004, menghibahkan tanah tersebut untuk Pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah Banten di atas lahan ahli waris seluas 20 hektar.

“Diperkuat pula dengan Surat Dukungan DPRD Pandeglang Nomor 172.4/01/05-DP/2004,” jelas kuasa hukum ahli waris, Jenderaldi Abdullah. Rabu (7/3/2018).

Jenderaldi mengatakan, kliennya tersebut tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun. Pemberian hibah itu dianggap cacat hukum, karena tidak didasari bukti yang valid.

“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa girik. Ahli waris melakukan jual beli dengan Saudara Saderin, yang dibuat di atas kertas segel tertanggal 21 Agustus 1955. Dan hingga kini belum pernah pindah tangan,” terangnya.

Kartini dprd serang

Karena merasa dirugikan, akhirnya ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan melampirkan sejumlah tergugat diantaranya Bupati Pandeglang, Ketua DPRD Pandeglang, Badan Pertanahan Nasional, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang, dan Dindikbud Pandeglang.

“Selain telah berdiri bangunan SPN, di atas tanah itu juga berdiri SDN 1 Kurung Jambing dengan luas 4.000 meter persegi,” lanjut Jenderaldi.

Dia menambahkan, kliennya sudah berupaya untuk menyelesaikan secara mufakat dengan Pemkab Pandeglang. Namun tidak pernah mendapat tanggapan.

“Beberapa kali klien kami meminta bukti kepemilikan dari Pemkab, namun tidak juga ditunjukkan bukti hak kepemilikannya. Sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan,” jelasnya.

Gugatan itu kini memasuki sidang pertama dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun sayang, sidang tersebut harus ditunda, lantaran tergugat yang hadir hanya dari unsur BPN.

“Namun sidang tidak bisa dilanjutkan, karena pihak tergugat tidak hadir semua, hanya BPN yang hadir. Oleh karena itu, kami akan kembali melakukan pemanggilan terhadap para tergugat. Agenda sidang akan dilakukan pada dua pekan ke depan,” ucap Aris saat menutup sidang. (*/Gatot)

Polda