Digugat, Bupati Pandeglang Bawa Kuasa Hukum Dari Jakarta

PANDEGLANG – Digugat oleh ahli waris ke Pengadilan Negeri Pandeglang karena diduga telah menyerobot tanah seluas 58 hektar yang berlokasi di Desa Kurung Kambing Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang. Bupati Pandeglang, (Irna Narulita-red) selaku tergugat ternyata telah menunjuk kuasa hukum atau pengacara dari Jakarta.

Hal tersebutlah yang dijadikan alasan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk tidak datang memenuhi sidang perdana gugatan yang digelar pada Selasa (6/3) kemarin di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Alasan tersebut diungkapkan oleh Kasubag Bantuan Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Al Anhsar Nur saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/3).

“Karena surat panggilannya ditujukan kepada Bupati Pandeglang maka ada proses Disposisi, ternyata pimpinan kami memberi perintah agar ditangani oleh penasehat hukum luar yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, karena seperti itu otomatis maka harus ada mekanisme penunjukan sesuai dengan pengadaan barang dan jasa, tidak bisa langsung hadir dalam persidangan pertama,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan soal waktu pemanggilan dengan digelarnya sidang yang hanya diberikan waktu tiga hari, sedangkan untuk proses penunjukan kuasa hukum, berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa, setidaknya membutuhkan waktu 7-10 hari kerja.

“Sementara jarak antara waktu panggilan dengan proses sidang sper waktunya hanya tiga hari, kalau kita bicara soal penunjukan pengadaan barang dan jasa itu membutuhkan 7 -10 hari jadi gak mungkin,” keluhnya.

Saat ditanya mengenai bukti kepemilikan yang syah atas kepemilikan tanah, Al Anshar Nur mengaku pihaknya sudah mempunyai bukti serta saksi-saksi yang disiapkan untuk disajikan di persidangan berikutnya.

Namun, Nur, tidak bisa menyebutkan berupa apa bukti kepemilikan yang syah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan alasan semuanya akan disampaikan melalui pengacara yang sudah ditunjuk Bupati Pandeglang.

“Kami juga pada waktunya akan melampirkan data, karena dari proses persidangan ada yang namanya pembuktian ada yang namanya pemeriksaan saksi. Namun, kami tidak bisa membuka data kepemilikan apa yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Pandeglang, karena hal tersebut nanti akan disampaikan kuasa hukum,” imbuhnya. (Gatot)

Honda