Dipanggil Kejari Soal P3T, Ketua BANGGAR DPRD & Kepala DPKPP Pandeglang Mangkir

PANDEGLANG – Setidaknya ada 4 orang yang dipanggil kejaksaan negeri pandeglang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi atau pemberian uang suap yang dilakukan oleh para pengusaha kepada sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten untuk mendapatkan proyek Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Tertinggal (P3T).

Ke empat pejabat yang dipanggil tersebut, pada Jumat (23/3) tersebut, diantaranya adalah ketua Badan Anggaran DPRD kabupaten Pandeglang, yakni Wawan Gunawan, Ketua Fraksi Golkar Andy Mukit, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Taufik Hidayat dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang.

Namun dari ke empat pejabat tinggi di Kabupaten Pandeglang tersebut hanya dua orang pejabat yang memenuhi panggilan penyidik kejari pandeglang, Diantaranya adalah Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat dan Ketua Fraksi Golkar, Andy Mukit.

Adapun yang mangkir atau tidak memenuhi dari panggilan penyidik kejaksaan, diantaranya adalah Ketua BANGGAR DPRD Pandeglang dan Kepala DPKPP Pandeglang.

” Hari ini (jumat,23/3), ada 4 Pejabat yang kami panggil, tapi yang datang hanya dua orang yakni Kepala DPMPD Pandeglang dan Ketua Fraksi Golkar. Untuk Ketua BANGGAR dan Ketua DPKPP tidak hadir,” Ujar kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Nina Kartini.

Dilokasi yang sama, Anggota DPRD kabupaten Pandeglang, Andy Mukit membenarkan pihaknya telah dipanggil penyidik kejari pandeglang sebagai ketua fraksi Golkar kabupaten Pandeglang dan pihaknya banyak dicecar puluhan pertanyaan terkait proyek P3T.

“Saya dipanggil sesuai surat undangan dari Kejari, tadi ditanya soal P3T kurang lebih 20 pertanyaan,” kata Andi usai di periksa Kejari.

meski begitu Andy yang juga anggota badan Anggaran mengaku tidak mengetahui secara detail tentang persoalan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pengusaha ke sejumlah oknum dewan tersebut, karena menurutnya Banggar melakukan pembahasan anggaran secara global. Namun, pada saat dirinya membuka berkas tahun 2015 program P3T baru di ketahui.

“Kaitan proses P3T saya kurang tau, karena tidak di bahas secara detail, karena Banggar membahas Bankeu Provinsi secara global saja, yang lebih detal komisi III, peruntukannya juga tidak tau,” singkatnya sambil meninggalkan wartawan.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Taufik Hidayat yang juga ikut dipanggil penyidik kejari pandeglang mengaku tidak mengetahui soal proyek P3T.

Lanjut Taufik menjelaskan bahwa ketidaktahuannya dalam persoalan P3T tersebut sangat beralasan pasalnya dipanggilnya dirinya tersebut sebagai ketua tim pengendali proyek P3T yang dijabat otomatis oleh Kepala DPMPD Pandeglang tahun 2015 lalu dan jabatan ketua pengendali proyek P3T tersebut ditunjuk langsung oleh Gubernur era Rano Karno yakni tahun 2015 lalu, sedangkan Taufik menjabat sebagai Kepala DPMPD Pandeglang pada tahun 2017 silam.

“Berdasarkan SK memang ada tim pengendali dibuat tahun 2015. Saya masuk ke DPMPD tahun 2017. Artinya saya bukan tim pengendali saat ini,” terangnya.

Menurutnya, untuk proyek P3T tahun 2017 sudah berjalan. Namun saat pelaksanaan di lapangan pihaknya tidak mengetahui, karena hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Tugas kami sebagai pengendali melakukan sosialisasi dan monitoring. Kaitan dengan laporan memang kepada kami. Kalau kegiatan pelaksanaan pekerjaannya oleh SKPD teknis,” ujarnya. (*/Gatot)

Honda