Dipanggil Panwaslu Kabupaten Serang, 5 Kepala Desa Nyatakan Mundur dari Parpol

Dprd ied

SERANG – Lima kepala desa dan satu ketua BPD di Kabupaten Serang dipanggil Panwaslu terkait dugaan keterlibatan mereka menjadi pengurus partai politik. Pemanggilan tersebut dilakukan Panwaslu berdasarkan UU No.6/2014 pasal 29, Rabu (7/2/2018).

Dilansir dari media sosial yang dipostingan oleh Panwaslu Kabupaten Serang, menuliskan, pemanggilan itu dalam rangka klarifikasi, sebagai konsekwensinya Kepala Desa dan BPD tersebut disilahkan untuk memilih mundur dari partai politik atau mundur dari jabatannya kepala desa.

“Bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik begitu juga di pasal 64, bahwa BPD dilarang menjadi pengurus partai politik,” tulis Komisioner Panwaslu, yang pemanggilannya diketahui dilakukan oleh Ketua, Ulumuddin, Rabu (7/2/2018).

dprd tangsel

Dari semua Kepala Desa yang sudah diklarifikasi, kepada Panwaslu mereka menyatakan memilih mundur dari kepengurusan partai politik yang akan dibuktikan dengan surat pengunduran dirinya kepada parpol yang bersangkutan.

Selain itu, Panwaslu Kabupaten Serang juga memanggil pimpinan parpol yang terdapat kepengurusan kepala desa, dari hasil klarifikasi partai politik siap mengubah SK kepengurusan berdasarkan surat pengunduran diri kepala desa sesuai dengan UU No. 6/2014 pasal 30

“Bila kepala desa masih tetap menjadi pengurus parpol, sanksinya berupa teguran lisan dan teguran tertulis hingga pemberhentian dan ini dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Panwaslu,” tulisnya lagi. (*/Dave)

Golkat ied